Cahyo Kumolo Melunak, Lantik Kepala Daerah Berstatus Tersangka, Ini Alasan Mendagri

Cahyo Kumolo Melunak, Lantik Kepala Daerah Berstatus Tersangka, Ini Alasan Mendagri
Mendagri, Cahyo Kumolo

RIAUTEBIT.COM- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap mengambil sumpah jabatan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu pada Jumat (22/4/2016).

Suparman diketahui berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan korupsi pembahasan R-APBD Provinsi Riau.

Lantas, apa alasan Mendagri?

"Kalau OTT (operasi tangkap tangan) narkoba atau OTT suap, baru tidak perlu dilantik. Tapi kalau tersangka oleh Polri, KPK atau Kejaksaan, tunggu keputusan hukum tetap," ujar Tjahjo usai pelantikan di Jakarta.

"Ada kok itu di Nusa Tenggara Timur dan daerah Sulawesi yang seperti itu," lanjut Tjahjo.

Mendagri memastikan akan memberhentikan kepala daerah jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Suparman, anggota DPRD Riau periode 2009-2014, yang baru terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu.

Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (riter)



Sumber : Kompas
 

Berita Lainnya

Index