Rumah Tempat Penimbunan BBM Diduga Milik Anggota Polisi Aktif yang Bertugas di Polres Kuansing

Rumah Tempat Penimbunan BBM Diduga Milik Anggota Polisi Aktif yang Bertugas di Polres Kuansing
Petugas sedang memeriksa barang bukti dilokasi tempat penimbunan BBM disebuah rumah mewah di Jalan Gajah Mungkur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Selasa (5/1/2016). Sekitar 9 ribu liter minyak tanah dan 1.000 liter bensin, disita Satuan Reserse Krimina

RIAUTERBIT.COM - Dugaan keterlibatan anggota Polri dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Gajah Mungkur Tanaman Raya Pekanbaru semakin mencuat.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono membenarkan informasi tersebut. Menurut keterangan Putut, pemilik rumah yang dijadikan tempat usaha penimbunan BBM tersebut milik anggota Polri berinisial M berpangkat Iptu dan bertugas di kesatuan Polres Kuansing.

"Ini masih kita dalami, oknum anggota polisi ini akan kita periksa untuk dimintai keterangan. Makanya saya sarankan kepeda pimpinanya untuk memerintahkan kepada anggotanya tersebut agar datang ke Polresta Pekanbaru untuk melakukan klarifikasi,"katanya.

Seperti diketahui, Rumah dua lantai di Jalan Gajah Mungkur Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru digrebek aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin (4/1/2016) malam sekira pukul 20.00 Wib.

Di halaman rumah mewah dua lantai ini petugas mempergoki dua orang tersangka sedang melakukan pemindahan bahan bakar minyak jenis minyak tanah dari atas mobil truk Toyota Dyna bernomor polisi B 9330 PCH warna kuning, ke bak penampungan yang ada dihalaman rumah tersebut.

Saat dilakukan penggrebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni mesin pompa yang digunakan untuk menyedot minyak, satu unit mobil truk Toyota Dyna dan puluhan bak penampungan minyak.

Selain itu petugas juga menemukan tiga karung serbuk bahan kimia jenis Tomsil. Serbuk ini digunakan oleh tersangka untuk menjernihkan BBM.

Dua tersangka yang diamankan pihak kepolisian satu diantaranya adalah wanita berinisial RH alias Bu Laban. Wanita berumur 45 tahun ini diduga merupakan pemilik usaha ilegas ini. Sementara satu tersangka lagi, yakni UT (38) yang bertugas sebagai sopir. (*)
 

Berita Lainnya

Index