Batas Harga Rumah Subsidi Diusulkan Sampai Rp 250 Juta/Unit

Batas Harga Rumah Subsidi Diusulkan Sampai Rp 250 Juta/Unit
rumah sederhana

Jakarta, (Riauterbit.com) -Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan Pera) Basuki Hadimuljono mendorong para pengembang membangun rumah sederhana atau rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)/rumah subsidi.

Pihaknya sedang mengkaji soal perubahan definisi rumah sederhana termasuk soal batas harganya dari semula maksimal Rp 114 juta/unit menjadi dalam rentang Rp 114-250 juta/unit. Tujuannya agar pengembang bisa semangat membangun rumah sederhana atau rumah subsidi. Saat ini yang berlaku adalah subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan (FLPP) dengan bunga rendah 5% selama 25 tahun.

"Kami ingin ajak pengembang supaya bikin rumah MBR. Kemudian kita melihat definisi rumah sederhana perlu diredefinisi lagi," kata Menteri PU Pera Basuki Hadimuljono usai Coffee Morning dengan Pengembang Perumahan termasuk dengan Realestate Indonesia (REI) di Lantai 17 Kantor Kementerian PU, Selasa (14/9/2015).

Ia mengatakan, perubahan definisi harga rumah sederhana berbeda-beda, pada masa lalu rumah tipe 70 m2 itu masuk kategori sederhana. Namun kini yang disebut rumah sederhana adalah tipe 36 m2.

"Menurut PMK (Peraturan Menteri Keuangan) lama rumah sederhana itu harganya Rp 114 juta. Sekarang sudah nggak ada lagi kan rumah di Jakarta harga segitu," kata Basuki

Ia mengatakan, para pengembang perumahan di bawah REI mengusulkan ada kategori baru bagi rumah sederhana. Misalnya dikelompokkan dengan rentang harga rumah Rp 114-250 juta sebagai rumah sederhana.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis aturan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana tapak. Ketentuan ini berlaku 5 tahun sejak diundangkan pada 10 Juni 2014.
 
"PPN yang akan direvisi nanti tidak hanya landed house tapi juga rumah susun. Untuk rusunami yang akan dikenakan PPN 10% yaitu maksimal range Rp 8-10jt per meter. Kalau rumah tapak nanti maksimal kena PPN usulannya antara Rp 114-250 juta kita lihat klasifikasinya," katanya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.03/2014 pasal 2 ayat 1 diatur Rumah sejahtera tapak (RST) yang dibebaskan PPN 10% luas bangunannya tidak melebihi 36 m2. Selain itu diatur, bahwa harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.

Berikut daftar harga rumah yang bebas PPN (harga maksimum) yang berlaku saat ini hingga 5 tahun ke depan:

Jawa (Kecuali Jabodetabek): 2014: Rp 105 juta, 2015: Rp 110,5 juta, 2016 Rp 116,5 juta, 2017: Rp 123 juta, 2018: Rp 130 juta

Sumatera (Kecuali Kepulauan Riau dan Bangka-Belitung): 2014: Rp 105 juta, 2015: Rp 110,5 juta, 2016: Rp 116,5 juta, 2017: Rp 123 juta, dan 2018: Rp 130 juta.

Kalimantan: 2014: Rp 115 juta, 2015: Rp 121 juta, 2016: Rp 128 juta, 2017: Rp 135 juta, 2018: Rp 142 juta.

Sulawesi: 2014: Rp 110 juta, 2015: Rp 116 juta, 2016: Rp 122,5 juta, 2017: Rp 129 juta, dan 2018: Rp 136 juta.

Maluku dan Maluku Utara: 2014: Rp 120 juta, 2015: Rp 126,5 juta, 2016: Rp 133,5 juta, 2017: Rp 141 juta, 2018: Rp 148,5 juta.

Bali dan Nusa Tenggara: 2014: Rp 120 juta, 2015: Rp 126,5 juta, 2016: Rp 133,5 juta, 2017: Rp 141 juta, dan 2018: Rp 148,5 juta.

Papua dan Papua Barat: 2014: Rp 165 juta, 2015: Rp 174 juta, 2016: Rp 183,5 juta, 2017: Rp 193,5 juta dan 2018: Rp 205 juta

Kepulauan Riau dan Bangka Belitung: 2014: Rp 110 juta, 2015: Rp 116 juta, 2016: Rp 122,5 juta, 2017: Rp 129 juta, dna 2018: Rp 136 juta

Jabodetabek: 2014: Rp 120 juta, 2015: Rp 126,5 juta, 2016: Rp 133,5 juta, 2017: Rp 141 juta, dan 2018: Rp 148,5 juta.


(hen/rrd/dtk)
 

Berita Lainnya

Index