Dugaan Overklaim hingga Klaim Fiktif, BPJS Putus Kerjasama dengan Tiga Rumah Sakit di Riau

Dugaan Overklaim hingga Klaim Fiktif,  BPJS Putus Kerjasama dengan Tiga Rumah Sakit di Riau
BPJS Cabut Kerjasama Dengan RS Sansani

RIAUTERBIT.COM--Keputusan mengejutkan menghentikan kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru dengan tiga Rumah Sakit (RS) dan tiga Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) di Riau memunculkan kekhawatiran luas. Mulai 1 Januari 2025, keenam fasilitas kesehatan ini tidak lagi memberikan layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

(BPJS Putus Kerjasama)

Hal ini tertuang dalam surat resmi bernomor 3303/II-01/1224, yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru dan ditandatangani oleh Kepala Cabang Muhammad Fakhrizal. Fasilitas yang terlibat mencakup TPMD dr. Ade Irwan Yantomi, TPMD dr. Eka Juniati Napitupulu, Klinik Pratama Rara, RS Efarina Pangkalan Kerinci, RS Sansani Pekanbaru, dan RS Mata SMEC Pekanbaru.

Keputusan ini langsung memukul kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah Pelalawan dan Pekanbaru. Bung Madun, aktivis Kaukus Global Transparansi (KAGOTRA) Riau, mengungkapkan keresahannya.

“RS Efarina adalah satu-satunya harapan besar bagi masyarakat Pangkalan Kerinci, khususnya pasien JKN. Begitu juga dengan RS Sansani dan RS SMEC yang selama ini melayani banyak peserta BPJS di Pekanbaru,” jelasnya.

Madun mencurigai adanya masalah dalam pengelolaan anggaran BPJS di tingkat fasilitas kesehatan, seperti dugaan overklaim hingga klaim fiktif. Ia mendesak transparansi dari BPJS dan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik putusnya kerjasama ini.

Banyak pihak meminta BPJS Kesehatan untuk memberikan penjelasan yang transparan terkait dasar pemutusan kerjasama ini. "BPJS harus terbuka soal alasan putusnya kerjasama ini. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban karena kehilangan akses layanan kesehatan yang mereka butuhkan," ujar Madun.

Ia menekankan bahwa ketidakjelasan alasan hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap sistem JKN, apalagi jika keputusan ini dilakukan tanpa memberikan solusi alternatif bagi pasien yang bergantung pada faskes tersebut.

Tanggung Jawab Moral dan Hukum. Sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional, penghentian layanan ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip Universal Health Coverage (UHC). Rumah sakit dan TPMD, menurut Madun, memiliki kewajiban moral untuk menjamin akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Jika benar ditemukan adanya pelanggaran, baik oleh rumah sakit maupun BPJS Kesehatan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan sistem JKN yang sudah menjadi andalan masyarakat.

Kebutuhan Klarifikasi dan Solusi Cepat. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat dan sejumlah aktivis mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan menjembatani konflik.

Putusnya kerjasama ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga menyentuh hak fundamental rakyat atas akses pelayanan kesehatan. Pemerintah, BPJS Kesehatan, dan pihak fasilitas kesehatan harus segera menemukan solusi konkret untuk menghindari dampak lebih besar di masa depan.

Keputusan yang tidak transparan dan solusi yang lambat hanya akan memperparah kondisi pelayanan kesehatan di Riau, mempertegas perlunya pembenahan serius dalam sistem JKN. (Edy)

 

Berita Lainnya

Index