Polda Riau Tangkap 10 Penambang Pasir Ilegal

Polda Riau Tangkap 10 Penambang Pasir Ilegal

RIAUTERBIT.COM - Aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap 10 orang pelaku penambangan pasir ilegal di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solopan, Kabupaten Bengkalis.

 

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, mengatakan, para tersangka ditangkap pada Senin, 9 November 2020 lalu. Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penambangan ilegal di Bengkalis.

 

"Kami lakukan penyelidikan. Dilakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap 10 orang tersangka," ujar Andri saat ekspos pengungkapan kasus di Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (12/11/2020).

 

Para tersangka berinisial AW, SS, dan AR selaku pengelola usaha. Selanjutnya BI, SD, MS dan RW selaku operator alat berat dan RK, IT, dan YS selaku juru tulis. 

 

"Tiga orang berperan sebagai pengelola atau pemilik usaha. 4 orang sebagai operator alat berat, dan 3 orang juru tulis yang mencatat keluar masuknya pasir dari lokasi ke luar lokasi penambangan," jelas Andri. 

 

Andri menjelaskan, penambangan pasir ilegal itu sudah beroperasi selama satu tahun. Dari lokasi penambangan, diamankan 4 unit ekskavator, 6 unit mesin hisap, selang, buku teli atau catatan penjualan pasir, dan uang Rp4,1 juta.

 

Andri memaparkan, dalam aksinya para tersangka memasang pipa untuk menghisap pasir yang sudah dikeruk dengan alat berat. Setelah membentuk lubang, tersangka menembakkan air ke dalamnya. 

 

Selanjutnya, pasir yang ada di dalam lubang disedot dan dimasukkan dalam bak penampungan. "Nantinya pasir disaring dan didistribusikan ke lokasi yang sudah ditentukan," ucap Andri.

 

Pasir itu dibawa ke sejumlah tempat di Provinsi Riau. "Pengakuan tersangka, itu (penambangan pasir) dilakukan karena kebutuhan (pasir)," tutur Andri didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

 

Kesepuluh orang tersangka ini, dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman(ckc)

Berita Lainnya

Index