Darurat Lembaga Kehakiman Indonesia, Banyak Aparat MA yang Ditangkap KPK

Darurat Lembaga Kehakiman Indonesia, Banyak Aparat MA yang Ditangkap KPK
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi

RIAUTERBIT.COM - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjadi penanggung jawab reformasi birokrasi MA. Tapi di bawah kendalinya, banyak aparat MA yang ditangkap KPK karena bermain perkara.

Nurhadi menjadi penanggung jawab reformasi MA dengan menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris MA Nomor 23/SEK/SK/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi MA pada 25 April 2016. SK itu ia keluarkan empat hari setelah penyidik KPK menggeledah rumah mewah Nurhadi di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan.

Setelah menunjuk dirinya menjadi penanggung jawab reformasi MA, bukannya aparat pengadilan yang ditangkap KPK berkurang, tapi malah sebaliknya. Berikut daftar tangkapan KPK pasca Nurhadi menjadi penanggung jawab reformasi MA:

Operasi Mei 2016
KPK menangkap segerombolan aparat Pengadilan Tipikor Bengkulu yang akan membebaskan dua terdakwa dengan tarif Rp 1 miliar. Mereka yang diamankan dan ditahan KPK yaitu:
1. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba. Sehari-hari Janner adalah Ketua PN Kapahiang.
2. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton.
3. Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
4. Terdakwa korupsi Syafri Syafii.
5. Terdakwa korupsi Edi Santron.

Operasi Juni 2016 Jilid I
KPK menangkap segerombolan orang usai vonis ringan perkara Saipul Jamil. Mereka yang diamankan dan ditahan KPK adalah:

1. Advokat Berthanatalia Ruruk Kariman, ditetapkan sebagai tersangka.
2. Advokat Kasman Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka.
3. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ditetapkan sebagai tersangka.
4. Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi, ditetapkan sebagai tersangka.

Operasi Juni 2016 Jilid II
KPK lagi-lagi menangkap aparat pengadilan. Kali ini terulang di PN Jakpus yaitu Santoso. Panitera Pengganti PN Jakpus itu merupakan anak buah Edy Nasution, yang terlebih dahulu ditangkap KPK.

Selain itu, Nurhadi juga mangkir dua kali dari rapat kerja dengan DPR membahas APBNP 2016. Nama Nurhadi juga disebut KPK sebagai pengatur perkara dalam kasus suap panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Pekan ini, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Riau juga meminta THR ke pengusaha setempat.

"Mestinya (Ketua MA) harus berani mencopot karena ini terkait sistem penyelesaian perkara. Ibarat urat nadi, sudah ada penyumbatan yang akhirnya berpengaruh kepada otaknya. Perlu dipertanyakan komitmen peradilan bersihnya," cetus guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho kepada wartawan, Jumat (1/7/2016).

Publik boleh saja berharap, tetapi keputusan ada di tangan MA. Hingga hari ini, Ketua MA menyatakan masih memerlukan Nurhadi sebagai Sekretaris MA.

"Ketentuan perundang-undangan bisa dinyatakan diberhentikan apabila statusnya sudah dinyatakan tersangka. Status Nurhadi bukan status tersangka, bagaimana kita memberhentikan. Kita lihat hakim Bengkulu, diterbitkan pemberhentian sementara baik hakim karir maupun hakim ad hoch. Begitu pula Edy, karena sudah status tersangka kita berhentikan sementara," kata Ketua MA Hatta Ali.(asp/Hbb)


Sumber : Detikcom

Berita Lainnya

Index