Kadis Koperasi Kampar Minta Mustakim Legowo, Huff.. Sejumlah Kasus Hukum Tak Berdelik

Selasa, 06 Desember 2016 | 22:55:13 WIB

RIAUTERBIT.COM - Setelah beberapa kali melakukan rapat anggota tahunan (RAT) dan rapat anggota khusus akhirnya petani yang tergabung di Koperasi Sawit Makmur (KOPSA-M) desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar menemukan titik temu penyelesaian sengketa antar pengurus.

Pengurus lama di bawah kendali Mustakim yang telah habis masa jabatannya akhirnya digantikan oleh Antoni. Sebagaimana disampaikan para petani, Mustakim diduga telah menyalahi wewenangnya sebagai ketua pengurus koperasi yang seharusnya sudah habis masa jabatan namun diperpanjang secara sepihak.

Ditambah lagi, beberapa persoalan hukum seperti pencurian buah kelapa sawit koperasi yang sudah dilaporkan anggota koperasi dan juga dugaan penjualan lahan milik koperasi hingga kini tidak jelas pendelikannya.

Rapat anggota khusus yang digelar Sabtu (3/12/2016) di Aula Kantor Camat Siak Hulu dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar Heri Afrizon dan pihak PTVN V selaku mitra koperasi. Antoni dalam rapat anggota khusus ini terpilih sebagai Ketua Kopsa-M secara aklamasi.

Rapat anggota khusus ini digelar dengan melaksanakan tiga agenda yaitu  pertama, menyelenggarakan perubahan anggaran dasar KOPSA-M. Kedua, penunjukan akuntan publik untuk melakukan audit pembukuan keuangan KOPSA-M. Ketiga, menyusun acuan program kerja dan rencana kerja KOPSA-M dan yang keempat, mengganti pengurus lama.

Diantara perubahan AD/ART terdapat pada pasal 4-6 yang menyebutkan bahwa yang berhak menjadi anggota dan pengurus adalah yang memiliki lahan KKPA KOPSA-M dan berdomisili di Desa Pangkalan Baru dirubah menjadi pasal 4 BAB IV sebagai syarat yang diterima menjadi anggota adalah warga negara Indonesia serta mereka yang telah memiliki lahan KKPA yang terletak di Desa Pangkalan Baru sah menjadi anggota dan bisa ditunjuk menjadi pengurus.

Ketua pengurus baru Kopsa-M, Antoni yang terpilih secara aklamasi mengatakan, mereka yang mempunyai lahan tapi berdomisili di luar Desa Pangkalan Baru dengan perubahan AD/ART tersebut sudah sah menjadi anggota dan pengurus. ”Siapa saja yang memiliki lahan KKPA di desa ini dan berdomisili di luar sekarang sah kok jadi anggota,” ujar antoni kepada petani.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar menyampaikan, rapat pada hari ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 19 Pasal 6 Ayat 3. Heri menjamin dan berharap ini adalah rapat terakhir untuk menyelesaikan sengketa pengurus dan lahan.

Ia juga menegaskan bahwa pengurus lama harus legowo dan menerima keputusan tertinggi dari rapat tersebut. ”Prosedur rapat sudah benar dan telah mengacu pada ketentuan undang-undang. Saya juga berharap kepada ketua pengurus lama untuk legowo dan menerima  hasil rapat pada hari ini,” tegas Heri.

Mengenai perubahan AD/ART, Heri menjelaskan prosedur perubahan sudah mengacu kepada undang-undang dan ia juga memaklumi kekawatiran anggota tentang AD/ART yang lama. Kewajaran tersebut dinilainya karena apabila angaran dasar atau anggaran rumah tangga itu dapat melemahkan dari sisi kelembagaan.

”AD/ART tersebut sudah sepantasnya di rumahkan, karena beberapa pasal melemahkan sisi kelembagaan koperasi tersebut. Saya rasa sah dan tentu saja kepada Bapak Antoni selaku ketua baru untuk mengaktanotariskan dan secepatnya bisa kami sahkan. Kemudian anggota koperasi tetap berjumlah 825 orang dan tidak ada lagi penambahan,” ujarnya

Rapat anggota khusus yang digelar ini kuorum dengan peserta yang hadir 513 orang dari 825 orang anggota koperasi.(zaid / hir /s.kampar)

Terkini