Modus Agar Dana Bantuan Desa Cepat Cair, Camat Di Riau Peras Kepala Desa Puluhan Juta Rupiah

Selasa, 11 Oktober 2016 | 10:17:20 WIB
Camat Kampar, Iskandar (baju coklat) saat meresmikan pembangunan SMU N 2 Rumbio Jaya

RIAUTERBIT.COM - Tindakan tidak terpuji, Camat Kampar, Iskandar yang dilakukan selama ini akhirnya terbongkar. Ternyata setiap pencairan Dana Desa (DD) Camat selalu memintah jatah pelicin pencairan dana dari Rp 2 hingga 7 juta perdesa.

Perbuatan camat yang tak patut dicontoh ini terkuak ketika sejumlah kepala desa dan lurah melakukan hearing dengan Komosi I DPRD Kampar, Senin (10/10/2016).

Dari keterangan sejumlah kepala desa dalam hearing tersebut, Iskandar dalam proses pencairan dana desa tahap II mematok sejumlah dana sebagai uang kepada kepala Desa.

Menurut pengakuan sejumlah kepala desa, dana yang ditagih oleh Camat tersebut sebagai upaya memuluskan pencairan dana desa melalui rekomendasi kecamatan ke BPMPD Kampar untuk diteruskan ke DPPKA Kampar.

“Kami pertama kali diminta dana sebesar Rp 30 juta yang kemudian turun menjadi Rp 10 juta untuk pencairan dana desa tahap II,” kata Kepala Desa tanjung Berulak, yang juga diaminkan oleh kepala desa lainnya.

“Kami terpaksa mengiyakan permintaan Camat khawatir dana tersebut tidak dicairkan. Namun saat ini kami hanya membayar Rp 2 hingga 7 juta, sisanya dimasukan dalam kwitansi berbentuk bon desa,” tandasnya.

Ini Dugaan Korupsi Camat Iskandar Juga Pernah Dilaporkan ke Kejari Kampar

Beberapa waktu yang lalu, ketua DPAC BN-PKRI Kecamatan Kampar Abdul Rahman mengungkapkan, kasus yang dilaporkan ke Kejari Kampar terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar tahun anggaran 2016 tahap pertama.

Ia menjelaskan, lembaganya menemukan ADD tahap pertama Rp 370.000.000 dicairkan ke rekening desa, 27 Juni 2016 lalu. "Selang dua hari atau 29 Juni, dana sebesar Rp 260 juta dicairkan," kata Rahman, Rabu (17/8/2016). Dana desa diambil oleh Kepala Dusun IV Ranah Makmur Heri Efendi. Dibuktikan dengan kwitansi yang menerangkan dana itu untuk biaya pembangunan fisik.

Selanjutnya, pada 16 Juli, oknum Lembaga Permusyawaratan Masyarakat (LPM) Zulhendri yang juga mantan anggota DPRD Kampar menarik dana dari kas desa sebesar Rp 10 juta. Zulhendri mengaku untuk panjar upah tukang kegiatan semenisasi dan drainase.

"Tidak ada pihak yang berkompeten mengambil dana itu," kata Rahman. Ia menuturkan, Iskandar selaku Camat Kampar sekaligus Pjs Kades Bukit Ranah diduga melakukan pembiaran.

Padahal, Iskandar telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Semestinya, pengerjaan fisik dilaksanakan oleh TPK. Berdasarkan informasi diperoleh, duit yang diambil oleh oknum Kadus diserahkan kepada Iskandar. (*)

Terkini