DPRD Kampar Gelar Rapat Paripurna Kesepakatan MoU KUA PPAS APBD Kampar Anggaran 2022

DPRD Kampar Gelar Rapat Paripurna Kesepakatan MoU KUA PPAS APBD Kampar Anggaran 2022
Penandatanganan nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) KUA PPAS APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2022 antara pemerintah daerah dengan pimpinan DPRD Kampar yang.

BANGKINANG - DPRD Kampar gelar rapat tentang nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) KUA PPAS APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2022 antara pemerintah daerah dengan pimpinan DPRD, Senin (15/11/2021). 

Rapat ini dibuka oleh ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal didampingi oleh wakilnya Repol dan Fahmil, dan diikuti oleh para anggota DPRD Kampar yang dianggap telah memenuhi quorum. 

Rapat ini dilansungkan di ruangan rapat paripurna DPRD Kampar. Tampak dihadiri oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Sekda Kampar Yusri dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Kampar. 

Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal sebelum dilakukan penandatanganan 
nota kesepakatan (MOU) KUA PPAS APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2022, terlebih dahulu meminta persetujuan dari anggota DPRD kampar.

Setelah seluruh anggota DPRD Kampar menyatakan menyetujui, baru dilakukan penandatanganan oleh Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto dengan pimpinan DPRD Kampar yang disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Kampar dan  hadir dalam rapat tersebut.

Sebelum dilakukan penandatanganan, Bupati Kampar dalam pidato laporannya menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2022 mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 89 ayat 1. Peraturan Pemerintah dimaksud menyatakan bahwa kepala daerah menyusun Rancangan KUA dan Rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahunnya. 

Selanjutnya Bupati Catur menyampaikan bahwa untuk APBD tahun 2022 adalah permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang  aturan Permendagri pedoman penyusunan APBD Tahun 2022. Rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah. 

Bupati Kampar juga menyampaikan pendapatan pada rancangan KUA dan PPAS tahun Anggaran 2021 Secara umum mengalami kenaikan apabila dibandingkan tahun 2021. Hanya pada pos pendapatan transfer pemerintah pusat yang mengalami penurunan.

Bupati Kampar melanjutkan, untuk kebijakan anggaran Tahun 2022 dilakukan dengan memperhatikan alokasi anggaran untuk belanja kesehatan penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan belanja prioritas lainnya.

Selanjutnya kata Bupati Kampar, alokasi anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antara daerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.

Kemudian alokasi anggaran untuk pendukung program prioritas nasional dan provinsi tahun 2022 serta untuk program prioritas daerah Kabupaten Kampar berdasarkan RKPD Kabupaten Kampar tahun 2022.

Politisi PKB ini juga mengapresiasi kepada ketua, wakil ketua, dan anggota dewan yang telah meluangkan waktu dan mencurahkan pikiran selama proses pembahasan kebijakan umum pada plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2022.

“Semua ini tentunya dengan tujuan kesempurnaan penyusunan dokumen perencanaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, atas peran aktif dan kerjasama yang baik ini sekali lagi saya ucapkan terima kasih," ujarnya.

Selanjutnya kepada kepala perangkat daerah Bupati Kampar memerintahkan agar menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah Tahun 2022 dengan pedoman surat edaran bupati, KUA dan PPAS dan standar satuan harga barang dan jasa yang telah disepakati.(Syaw)

 

 

 

Berita Lainnya

Index