Pemkab Kampar Berkomitmen Membangun Kampar Sesuai Dengan Visi Misi Dalam RPJMD

Pemkab Kampar Berkomitmen Membangun Kampar Sesuai Dengan Visi Misi Dalam RPJMD

Rumbio Jaya - pPemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen membangun Kabupaten Kampar sesuai dengan Visi Misi Kepala Daerah yang tertuang  dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Daerah) tahun 2017-2022.

Demikian disampaikan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD di Kecamatan  Rumbio Jaya  dalam rangka penyusunan RKPD  Tahun 2022, di Aula  kantor Camat Rumbio Jaya, Jumat (26/2/2021). 

Hadir pada kesempatan tersebut  Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan, M.Si yang juga selaku Koordinator Tim I, Anggota  DPRD Kabupaten Kampar Zulfan Azmi, ST, MT, Camat Rumbio Jaya  Tommy Farnandes, SSTP, Kepala OPD,  Kepala Desa, Kepala BPD se-Kecamatan Rumbio Jaya serta  tamu undangan lainnya.      


Disampaikan Bupati,  sejak Maret 2020 sebagaimana diketahui seluruh dunia dilanda Pandemi Covid-19, termasuk Indonesia yang sangat berdampak kepada perekonomian negara. Dampak ekonomi ini dimulai dengan adanya berbagai arahan pemerintah mulai dari refocussing anggaran, pemotongan anggaran dana baik DBH, DAU, DAK dan sumber dana lainnya termasuk berdampak kepada PAD. “Kondisi ini menyebabkan target pembangunan mengalami pergeseran,” ujar Bupati.
 

Namun demikian, walaupun dalam situasi Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kampar  masih bisa meraih berbagai prestasi termasuk pada akhir tahun anggaran, Pemkab Kampar mampu menuntaskan seluruh pembayaran pihak ketiga atau tidak ada tunda bayar.

Kemudian terkait dengan proses perencananan pembangunan ini,  Bupati   menyampaikan bahwa permasalahan dan isu yang berkembang   tidak akan sama  pada setiap kecamatan. Oleh karena itu  Bupati minta   kepada  Desa dan Kecamatan  agar  cermat dalam mengusulkan kegiatan.
 
Kegiatan yang  diusulkan merupakan kebutuhan mendesak sesuai dengan prioritas pembangunan, kegiatan lanjutan dari  tahun- tahun sebelumnya dalam rangka  fungsionalisasi kegiatan. Kegiatan  harus sesuai dengan kewenangan kabupaten  serta kegiatan yang memenuhi kriteria  teknis untuk dilaksanakan. “Kegiatan yang bukan kewenangan Kabupaten agar diusulkan metode lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati.

Sementara  itu Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan, M.Si saat  memimpin diskusi menyampaikan  bahwa  pelaksanaan Musrenbang  Kecamatan ini  sesuai dengan peraturan perundang-undangan   seperti  yang  diatur dalam Undang-Undang Nomor : 25  Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan   Pembangunan Nasional, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,  Permendagri Nomor : 90  tahun 2019  tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor : 70 tahun 2019 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. 

Seperti diketahui, Pelaksanaan Musrenbang di Kecamatan pada hari Jumat (26/2/21) digelar di lima lokasi yakni di kecamatan Rumbio Jaya, Kecamatan Bangkinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kecamatan Salo  dan  Kecamatan  Kuok.  Dengan demikian seluruh kecamatan  telah melaksanakan Musrenbang. 

Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan tahun 2021 ini,  diawali dengan  musrenbang di Kecamatan Tapung pada Senin (22/2/2021) yang dibuka  langsung oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH. Dilanjutkan, Selasa (23/2/2021) di Kecamatan Koto Kampar Hulu,  Tapung Hulu, Kampar, Kampar Kiri Hilir dan Gunung Sahilan. Rabu (24/2/2021) Musrenbang di Kecamatan Siak Hulu, Kampa, Tapung Hilir, Kampar Kiri Tengah dan XIII Koto Kampar. 

Kamis (25/2/21) Musrenbang di kecamatan Kampar Kiri Hulu,  Kampar Kiri,  Bangkinang Kota, Kampar Utara dan Tambang. Seluruh  rangkaian pelaksanaan Musrenbang kecamatan berjalan lancar dan suskes dengan menghasilkan   usulan kegiatan prioritas masing-masing desa.(Sy)

Berita Lainnya

Index