RIAUTERBIT.COM - Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT dalam SE nomor 86 tahun 2020 yang salah satu isinya melarang warganya membuat kegiatan keramaian saat malam tahun baru, guna menghindari penularan dan munculnya klaster baru COVID-19.
Wali Kota Firdaus MT di Pekanbaru, Senin, menyebutkanada beberapa poin yang diatur juga dalam edaran yang dikeluarkan tersebut, dan diharapkan dipedomani oleh seluruh masyarakat. "Kami tidak ingin ada kluster baru perayaan tahun baru di masyarakat, maka diimbau semua mematuhinya," kata Wako.
Adapun isi SE tersebut antara lain seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan tahun baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah namun tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat.
Kedua, seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian, dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun, baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung, termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara di jalanan. Ketiga, dalam menghadapi libur Natal dan tahun baru, diimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru menghindari aktifitas berpergian keluar kota.
Keempat, seluruh pelaku atau penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada malam pergantian tahun, membatasi waktu jam operasional tempat usaha atau hiburan yakni hingga pukul 20.00 WIB. Kelima, diminta kepada seluruh Camat/Lurah dan RT/RW untuk mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas.
Senantiasa mengkampanyekan perubahan perilaku dengan melakukan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun dan Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan). Selain mengeluarkan edaran, pemerintah kota melalui Satgas COVID-19 Pekanbaru bakal melakukan pengawasan saat perayaan natal dan tahun baru.
Mereka mengawasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Pengawasan dilakukan di rumah ibadah, dan pusat keramaian. "Nanti ada petugas gabungan yang akan melakukan pengawasan. Ini guna meminimalisir penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19 saat libur Natal dan tahun baru," tukasnya.(antr)
- Riau
- Pekanbaru
Wako Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran Larangan Perayaan Malam Tahun Baru
Kantor Redaksi
Senin, 21 Desember 2020 - 11:13:03 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Inilah Hasil Survei Terbaru Balon Gubri 2024, Jago Gerindra Geser Syamsuar
Jumat, 26 April 2024 - 06:34:04 Wib Riau
Bawaslu Pelalawan Lakukan Evaluasi Eksisting Terhadap Panwas Kecamatan, Jika tidak Terpenuhi Lakukan Rekruitmen Ulang
Kamis, 25 April 2024 - 14:42:43 Wib Riau
Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
Rabu, 24 April 2024 - 12:05:33 Wib Riau
Masyarakat Teropong 1 Desa Kubang jaya Mintak Pj Gubri SF Haryanto Untuk Memperhatikan Daerahnya
Sabtu, 20 April 2024 - 11:08:17 Wib Riau