Pemprov Tunggu Petunjuk Mendagri Soal Pj Walikota Dumai

Pemprov Tunggu Petunjuk Mendagri Soal Pj Walikota Dumai

RIAUTERBIT.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kekosongan jabatan Walikota dan Wakil Walikota Dumai.

 

Pasalnya Walikota Dumai Zulkifli AS ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBN-P 2017 dan APBN 2018. Sementara Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo wafat beberapa hari lalu setelah mendapat perawatan Covid-19.

 

Saat ini Pemko Dumai dikendalikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota Dumai. 

 

"Kita sudah kirim surat ke Mendagri terkait laporan kondisi di Pemko Dumai saat ini. Karena Walikota Dumai berhalangan dan wakilnya wafat," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman , Jumat (27/11/2020).

 

Surat tersebut dikirim Pemprov Riau pada, Rabu (25/11/2020) berkenaan wafatnya Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo yang juga calon Walikota Dumai. 

 

"Surat kita kirim Rabu kemarin. Namun sampai saat ini belum ada balasan dan petunjuk dari Mendagri terkait persoalan ini. Jadi kita tunggu apakah nanti akan ada penunjukan Penjabat (Pj). Tapi balas surat kita belum turun," singkatnya. 

 

Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Riau Syamsuar telah menginstruksikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau untuk membuat laporan tertulis kepada Mendagri terkait kekosongan jabatan di Pemko Dumai.

 

"Sehingga kita bisa segera mendapat petunjuk pak Menteri. Surat tertuliskan akan kita sampaikan segera. Selanjutnya kita tinggal menunggu petunjuk pak Menteri," katanya.

 

Gubri mengatakan, untuk mengisi kekosongan posisi Wako Dumai, telah melakukan penunjukan Sekdako Dumai sebagai Plh Walikota Dumai.

 

"Namum karena masa jabatan Walikota Dumai berakhir pada Februari menunggu hasil Pilkada, tentu kita perlu mendapat langka-langkah selanjutnya," cetusnya. 

 

"Karena yang sudah-sudah ditunjuk Penjabat (Pj), seperti Bupati Bengkalis. Sebab nanti ada berkenaan dengan penandatanganan peraturan daerah (Perda) dan lain-lain yang tak bisa dilakukan oleh Plh. Makanya tadi saya sudah lapor ke pak Mendagri minta petunjuk," cakapnya.(ckc)

Berita Lainnya

Index