Bawaslu Ingatkan Calon Pilkada Bisa Didiskualifikasi Jika Langgar Aturan

Bawaslu Ingatkan Calon Pilkada Bisa Didiskualifikasi Jika Langgar Aturan
ilustrasi internet

RIAUTERBIT.COM - Ketua Bawaslu RI Abhan, akan bersikap tegas dengan menegakkan sanksi administratif berupa diskualifikasi bagi pasangan calon (Paslon) yang terbukti melakukan pelanggaran aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Penegakan itu akan diberikan kepada Paslon yang diantaranya melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait penyalahgunaan wewenang. Misalnya bansos (bantuan sosial) disalahgunakan untuk kepentingan paslon atau partai tertentu untuk kepentingan kampanye.

"Dengan tegas Bawaslu akan menegakkan sanksi diskualifikasi. Karena Paslon lebih takut dengan sanksi administratif terutama didiskualifikasi itu sanksi yang paling ditakuti daripada sanksi pada pidana," kata Abhan melalui keterangan tertulis, kepada wartawan Kamis (5/11/2020).

Pelanggaran lainnya, yakni mengubah perolehan suara tidak sesuai prosedur. Kemudian dukungan palsu untuk paslon jalur perseorangan dengan menyerahkan dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon. Selanjutnya mencoblos lebih dari satu kali, serta kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan.

"Pidana lainnya yaitu soal politik uang atau mahar politik, penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye," ungkap Abhan.(ckp)

Berita Lainnya

Index