Kejati Turunkan Tim Ahli Cek Jalan Kampung Pinang - Teluk Jering

Kejati Turunkan Tim Ahli Cek Jalan Kampung Pinang - Teluk Jering

RIAUTERBIT.COM - Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau turun ke lokasi proyek Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tim juga membawa saksi ahli untuk mencek langsung proyek tahun 2019 itu.

 

"Betul. Tim turun bersama ahli teknik transportasi jalan ke lokasi proyek jalan di Kampar,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (4/11/2020). 

 

Hilman mengatakan, ada indikasi kekurangan volume dan kuantitas dalam pengerjaan proyek jalan itu. Hal itu ingin dipastikan kembali oleh ahli dari Politeknik Medan, Sumatra Utara. "Kini kita pastikan lagi," ucap Hilman. 

 

Kasus ini telah ditingkatkan ke penyidikan pada akhir Oktober 2020 lalu. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi, baik dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar dan rekanan. 

 

Informasi dihimpun, kegiatan proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019. Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000. 

 

Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20. 

 

Disinyalir, pengerjaan proyek yang sempat mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar itu, tidak sesuai dengan spesifikasi.(ckc)

Berita Lainnya

Index