Anggota Tubuh Wanita yang Wajib Tertutup Saat Sholat

Anggota Tubuh Wanita yang Wajib Tertutup Saat Sholat
ilustrasi internet

RIAUTERBIT.COM – Dalam sholat ada syarat bagi wanita yaitu memenuhi batas-batas aurat. Allah berfirman dalam surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi :

Wa qul lil-mu`min?ti yag?u?na min ab??rihinna wa ya?fa?na fur?jahunna wa l? yubd?na z?natahunna ill? m? ?ahara min-h? walya?ribna bikhumurihinna 'al? juy?bihinna wa l? yubd?na z?natahunna ill? libu ?latihinna au ?b?`ihinna au ?b?`i bu'?latihinna au abn?`ihinna au abn?`i bu'?latihinna au ikhw?nihinna au ban? ikhw?nihinna au ban? akhaw?tihinna au nis?`ihinna au m? malakat aim?nuhunna awitt?bi ?na gairi ulil-irbati minar-rij?li awi?-?iflilla??na lam ya?-har?  'al?  aur?tin-nis?`i wa l? ya?ribna bi`arjulihinna liyu'lama m? yukhf?na min z?natihinn, wa t?b? ilall?hi jam?'an ayyuhal-mu`min?na la'allakum tufli??n.

 

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Maksud dari ayat tersebut adalah wanita tidak boleh menampakkan bagian-bagian tubuh yang diberi perhiasan oleh Allah kecuali muka dan telapak tangan.

Dikutip dari buku Ensiklopedi Wanita Muslimah oleh Haya binti Mubarok Al-Barik, kata Ummul Mukminin Aisyah RA, “Pakaian wanita dalam sholat harus terdiri dari tiga macam, yaitu dira’ (gaun), jilbab (baju panjang), dan khimar (kerudung atau mukena).”

Dira’ adalah baju wanita yang dikenakan melalui leher sampai ke badan seperti gaun, blus, kemeja, atau baju kurung. Sementara khimar adalah tutup kepala dan tidak disyariatkan menutup muka. Kata khimar jamaknya yaitu khumur. Maka sabda Rasulullah SAW dalam riwayat Aisyah RA: 

?? ????? ??? ???? ???? ?? ????? ??? ???? ???? ???? ???: ?? ??????? ???? ????? ???? ??? ??????  

“Allah tidak menerima sholat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai khimar.”

Wanita harus menyediakan pakaian yang memadai untuk sholat, seperti gaun atau baju kurung yang cukup panjang. Agar dapat menutupi kedua kaki sampai tumit, mukenah yang cukup lebar, panjang dan tebal. Serta harus menutup kedua telapak kaki sekalipun tidak wajib mengulang sholat jika terbuka tanpa sengaja. 

Tidak boleh sholat dengan pakaian tipis dan tembus pandang, sekalipun auratnya tidak terlihat, kecuali bila diperlihatkan sungguh-sungguh. Sholat dengan pakaian seperti itu makruh dan harus mengulang sebelum habis waktu.(rep)

Berita Lainnya

Index