Peserta Lulus CPNS Pemprov Riau Diberi Waktu 10 Hari

Peserta Lulus CPNS Pemprov Riau Diberi Waktu 10 Hari

RIAUTERBIT.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) secara resmi telah mengumumkan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Riau.

 

Pengumuman hasil seleksi CPNS tahun 2019 tersebut dilakukan melalui website resmi BKD Riau, www.bkd.riau.go.id. Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, bagi peserta yang mengikuti ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Pemprov Riau beberapa waktu lalu, dapat langsung melihat pengumumannya pada website tersebut. Karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi yang sudah dinyatakan lulus.

 

"Bagi peserta yang dinyatakan lulus, diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup serta menyampaikan kelengkapan dokumen pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS mulai 6 November atau selama 10 hari melalui laman sscn.bkn.go.id," katanya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, adapun kelengkapan yang harus dipenuhi bagi peserta yang dinyatakan lulus yakni pas foto terbaru dengan pakaian formal dengan latar belakang merah. Ijazah dan transkrip nilai asli, print out daftar riwayat hidup.

 

"Kemudian surat pernyataan sesuai dengan lampiran pada pengumuman, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba serta bukti pengalaman bekerja jika memiliki masa kerja dari pejabat yang berwenang," paparnya.

 

Ditegaskan Ikhwan, apabila peserta seleksi CPNS Pemprov Riau yang sudah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi dokumen sesuai tanggal yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri.

 

"Kemudian jika ada peserta yang sudah lulus dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan diberikan sanksi yakni tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya," tegasnya.

 

Sedangkan bagi peserta yang tidak lulus berhak untuk melakukan sanggahan selama tiga hari mulai 1-3 November. Apabila peserta melakukan sanggahan lewat dari tanggal tersebut, maka panitia akan menolak sanggahan tersebut.

 

“Untuk itu, kami imbau para peserta seleksi CPNS Pemprov Riau dapat membaca dan memahami aturan yang sudah dibuat dan telah dimuat pada pengumuman,” imbaunya.(rpc)

Berita Lainnya

Index