Tak Pakai Masker, Didenda Rp250 Ribu

Tak Pakai Masker, Didenda Rp250 Ribu

RIAUTERBIT.COM - MASYARAKAT yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan membuat penularan Covid-19 di Pekanbaru meningkat tajam. Jurus baru dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menertibkan hal ini melalui sanksi administratif berupa denda. Denda diatur mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Di samping itu, akan diterapkan pula sanksi kerja sosial. 

Sanksi denda ini dimuat pada dua pasal, yakni 17 dan 19 di Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130/2020 yang ditandatangani Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (30/7) lalu. Perwako ini merupakan perbaikan dari Perwako 111/2020 yang juga adalah perbaikan dari Perwako 104/2020 yang mengatur tentang Perilaku Hidup Baru (PHB) masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. 

Peningkatan angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru pascapembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir 28 Mei lalu memang terlihat jelas. Pada akhir PSBB di 28 Mei tercatat total terkonfirmasi positif Covid-19 40 kasus. Dengan rincian tiga dirawat, 33 sembuh dan empat meninggal. Sementara pada 1 Juni lalu, tak lagi ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru yang dirawat. Saat itu pula sudah 11 hari sejak 22 Mei Pekanbaru nihil penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. 

PSBB di Pekanbaru dengan berbagai pembatasan aktivitas warga mulai dari pembatasan waktu beraktivitas malam hingga penutupan beberapa ruas jalan. Pertama kali diterapkan 17 hingga 30 April. Kemudian disambung dengan penerapan tahap kedua pada 1 hingga 14 Mei. Tahap ketiga diterapkan diterapkan 15 hingga 28 Mei. 

Jika diperbandingkan, usai PSBB hingga Jumat (31/7) kemarin pada masa yang disebut new normal atau oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru disebut masa perilaku hidup baru (PHB), angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sudah mencapai 167 kasus, atau melonjak empat kali lipat. Dirincikan, dari 167 kasus ini 51 dirawat, 110 sembuh dan enam meninggal.

Diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs Azwan MSi saat dikonfirmasi , Jumat (31/7), Perwako Pekanbaru Nomor 130/2020 sebagai aturan terbaru dalam masa PHB berlaku sejak ditandatangani.

"Ini yang sudah disempurnakan, Perwako 130/2020. Sudah ditandatangani Pak Wali 30 Juli lalu. Di sini kami sempurnakan teknis pengenaan sanksi," kata dia.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru pada masa PHB pada dasarnya memberikan keleluasaan pada masyarakat kembali beraktivitas tanpa pembatasan dengan titik berat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Di sini pula dirancang bahwa titik-titik lokasi keramaian akan dijaga oleh aparat gabungan, baik dari kepolisian, TNI, maupun Satpol PP hingga instansi terkait lainnya.

Ditekankan pula bahwa pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik terancam dilakukan pencabutan izin. Berbagai langkah itu tetap saja belum bisa efektif menekan penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan.

Diakui Azwan langkah penerapan sanksi denda serta kerja sosial di Pekanbaru berkaca pada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang meningkat tajam. 

"Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Pekanbaru, setiap hari ada penambahan. Gugus tugas akan menggesa kembali penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Karena masyarakat abai. Padahal PHB memberikan keleluasaan pada masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ternyata terjadi kenaikan," urainya. 

Dia kemudian mengulas tentang dasar hukum yang digunakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru sejak PSBB berakhir dan masa PHB diberlakukan. Pertama adalah Perwako Pekanbaru Nomor 104/2020. Di sini, terjadi kesulitan dalam penerapan sanksi.

Ini kemudian diperbaiki dengan Perwako 111/2020. Di sini kembali ditemukan kesulitan karena penerapan sanksi yang berjenjang. Yakni masyarakat yang mengabaikan penerapan protokol kesehatan akan ditegur terlebih dahulu, lalu diberikan sanksi kerja sosial, baru setelahnya denda administratif.

Di sini, sanksi berjenjang dinilai tak efektif. Karena masyarakat yang nantinya sudah mendapatkan teguran bisa mengulangi perbuatannya di tempat lain dan kembali hanya ditegur saja. 

"Ini tim penegakan hukum kesulitan. Karena setelah teguran nanti berulang di tempat lain," ungkapnya. 

"Ini sudah direvisi dengan Perwako 111/2020 dan sudah disetujui provinsi. Hanya kita sulit dalam penerapannya maka kita sempurnakan dengan Perwako 130/2020," jawabnya.

Dikatakannya, persetujuan DPRD diperlukan jika sanksi yang akan diterapkan adalah sanksi pidana. 

"Ini sanksi administratif. Kota lain sudah melaksanakan. Ada Depok dan Manado. Bahkan provinsi (Pemprov Riau, red) akan membuat Pergub. Jadi sudah clear," urainya.

Dia kemudian menjelaskan pasal yang memuat sanksi administratif berupa denda pada Perwako Pekanbaru Nomor 130/2020 yang baru saja berlaku. Pertama yakni Pasal 17 ayat 1. Bunyi pasal ini adalah setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Ayat 1 ini kemudian diikuti dengan pasal 17 ayat 2 yang mengatur bahwa apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial. Berupa pembersihan sarana fasilitas umum. Lalu, pasal kedua yang juga mencantumkan sanksi administratif denda adalah pasal 19. Ini berbunyi, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta.

"Kami sudah komunikasi dengan Pak Kapolresta sebagai ketua tim penegakan hukum. Senin akan diadakan rapat teknis, setelah itu langsung ke lapangan. Jadi masyarakat bersiap-siaplah kena sanksi jika tak menaati protokol kesehatan," tegasnya. 

Dia kemudian menekankan besarnya sanksi administratif denda yang diterapkan bukan bertujuan untuk uang. Tapi agar masyarakat tak lagi abai dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kami bukan mencari duit, tapi untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Untuk mendisiplinkan warga," tutupnya.(rpc)

Berita Lainnya

Index