Satu Keluarga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Inhu

Satu Keluarga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Inhu

RIAUTERBIT.COM - Satu keluarga yang terdiri dari ibu, anak dan menantu yang terkenal lihai dalam menjalankan aksinya selama puluhan tahun dalam mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu, berhasil ditangkap jajaran Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Penangkapan terhadap satu keluarga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang dikenal lihai dan licin ini dilakukan Polres Inhu pada Kamis (16/7/20) siang sekitar pukul 11.30 di Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat. Para tersangka yang berjumlah tujuh orang yang terdiri dari ibu, anak dan menantu tak berkutik ketika komplek perumahan keluarga besar nya digerebek Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu.

"Para tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tujuh orang yang terdiri dari, NRS (61) alias mak Gadi, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu serta THR (37) sebagai pembeli," ujar AKBP Efrizal Kapolres Inhu dalam konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau halaman rumah para tersangka Selasa (21/7/20).

Penangkapan terhadap keluarga besar yang berbisnis Narkoba ini dilakukan setelah sebelumnya, salah seorang pembeli Narkoba berinisial THR diringkus polisi diruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat, pada Kamis siang sekitar pukul 10.00 WIB. THR mengaku jika dirinya mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu dari NRS.

"Berbekal informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Inhu dibawah pimpinan KBO Satres Narkoba, Iptu Agik Vidanata Kataren langsung menuju rumah NRS di desa Kuantan Babu dan menggerebek komplek perumahan keluarga besar NRS yang sudah lama menjadi target Polres Inhu. Dalam pengerebekan itu juga disaksikan perangkat desa Kuantan Babu dan ketua RT setempat," ungkapnya.

Dalam penggrebekan tersebut, NRS cs tidak kooperatif dengan mengabaikan kedatangan petugas Sat Reskrim Polres Inhu dan tidak membukakan pintu saat para petugas mengetuk pintu rumah. Akhir nya rumah megah yang di lengkapi CCTV tersebut berhasil dimasuki petugas dengan membuka paksa pintu rumah dengan cara di dobrak.

"Walau para tersangka terus mengelak dan bersikeras tidak menyimpan dan menjual Narkoba, namun berkat kerja keras anggota dalam menggeledah rumah tersangka akhirnya dari dalam safety tank dan kamar tersangka akhirnya ditemukan bungkusan plastik berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu," ungkapnya.

Dari hasil penggrebekan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan barang bukti Narkoba 116, 52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram, sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi Narkoba dan barang bukti lainnya. Guna pengusutan lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Inhu.

"Kita akan memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus ini," tegasnya.

Ditambahkan Kapolres Inhu, mengingat bisnis Narkoba ini sudah berlangsung lama dan harta kekayaan tersangka diduga berasal dari keuntungan bisnis Narkoba, maka Polres Inhu akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jelasnya. * (rtc)

Berita Lainnya

Index