Penipu Modus BIN Gadungan Ditangkap Polda Riau

Penipu Modus BIN Gadungan Ditangkap Polda Riau

RIAUTERBIT.COM - MS yang tinggal di jalan Pandau Permai Kempas 2, Kelurahan Pandau permai Kecamatan Siak Hulu, Kampar colok petugas Ditreskrimum Polda Riau, Kamis (09/07) kemarin. Pasalnya, pria berusia 42 tahun itu diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Badan Inteligen Negara Republik Indonesia.

" Ia kita tangkap dirumahnya," ujar Kabid Humas Polda Riau,. Kombes Pol Sunarto dalam siaran persnya.

Diceritakan Narto, MS awal Mei lalu telah berupaya melakukan dugaan penipuan terhadap Mursidi dengan menjanjikan pekerjaan menjadi anggota BIN. Dimana setelah bekerja Mursidi (Pelapor) akan mendapatkam gaji sebesar Rp.45 juta. Namun, untuk mendapatkan pekerjaan itu, Ia harus menyetor uang senilai Rp17 juta terlebih dahulu untuk biaya administrasi.


"Jadi, pada 11 Mei 2020lalu, korban telah menyerahkan laptop dan satu unit infokus sebagai biaya administrasi kepada MS dan dijanjikan akan sertijab selaku anggota BIN pada 20 Juni 2020," terangnya.

Sementara, hingga lewat tanggal yang dijanjikan pelaku tersebut,korban bel juga mendapat kejalan kapan Ia akan menjadi anggota BIN. Akhirnya,pada 8 Juli 2020 on kemarin, korban mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan kejelasan tentang pekerjaan bergaji Rp45 juta itu. Tak lama beberapa orang yang mengaku anggota BIN justru langsung menangkap pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti. Seperti sebuah kalung lencana besi bertuliskan Badan Inteligen Negara Republik Indonesia yang terdapat kartu dengan foto K. Maulana Hady dan atas nama Hasjim Amir Makom sebagai Sekretaris Pribadi Presiden, sebuah kalung lencana plastic bergambar Burung Garuda pada bagian depan bertuliskan ”Pelaksana Program Pemerintah Komisi Disiplin Pangkat” dan bagian belakangnya bertuliskan “Fasilitas Alat Negara Agent Tester Product” yang telah diberikan Kartu Tanda Pelaksana Program Kegiatan Pemerintah nomor : 0RI014371TTD.

Kemudian, selembar Surat Keterangan Terdaftar SKT.03-040506 / PHI / BANKUM / R – 23 / RI, tertanggal : ISTANA PRESIDEN DPH, 13 Januari 2018 atas nama M. Soerady Effendy, Ite Bankum, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, selembar Surat Keterangan Terdaftar SKT.03-040506 / PHI / BANKUM / R – 23 / RI, tertanggal : ISTANA PRESIDEN DPH, 13 Januari 2018 atas nama Ms, Ite Bankum, slip gaji pegawai negara yang berisikan rincian gaji sebesar Rp 45 juta yang terdapat tanda atau cap Dewan Kemanan Istana Presiden, Badan Arsip Negara Kepegawaian Nagara, GUbernur Dewan Keuangan Presiden Komisaris Rupiah.

Sebuah kertas warna kuning emas bentuk persegi panjang bertuliskan angka 100.000 dan tulisan seratus ribu rupiah no : WR 999999, Surat Keterangan Tugas Tenaga Ahli atas nama: MS dari Danjenpol (TNI) Maulana Hady, Sh, Asn, Amn, Bkn, Mkn, Mpn, satu unit Laptop merk Apple warna putih, sebuah infocus merk Acer warna hitam dan satu unit HP merek OPPO milik pelaku.***(rtc)

Berita Lainnya

Index