Pelaku Usaha di Kota Pekanbaru Diminta Jujur Setorkan Pajak yang Dibayar Warga

Pelaku Usaha di Kota Pekanbaru Diminta Jujur Setorkan Pajak yang Dibayar Warga

RIAUTERBIT.COM - Pelaku usaha di Kota Pekanbaru diminta jujur setorkan pajak kepada Pemerintah Kota (Pemko). Sebab, yang ditagih itu bukan pajak yang dibebankan kepada pengusaha. 

"Tapi itu pajak yang dititipkan masyarakat melalui usaha bersangkutan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (8/7/2020). 

Ia mencontohkan, seperti pajak restoran. Satu porsi makanan dibanderol sebesar Rp15 ribu. Namun saat pelanggan membayar, harga jual satu porsi makanan dinaikkan menjadi Rp16.500 lantaran ada pajak 10 persen. 

"Jadi itu bukan pelaku usaha atau restorannya yang dikenakan pajak, tapi yang makan, artinya konsumen yang dikenakan pajak. Ini perlu diluruskan," jelasnya.

Begitu juga dengan pajak hotel dan penginapan. Misal harga sewa satu kamar ditetapkan sebesar Rp500 ribu. Namun saat pengunjung membayar, harga sewa dikenakan pajak 10 persen sehingga besaran sewa yang harus dibayar menjadi Rp550 ribu. 

"Yang Rp50 ribu ini bukan untuk hotel, tapi untuk dikumpulkan dan diserahkan kepada pemerintah. Karena yang Rp50 ribu tersebut merupakan uang masyarakat Pekanbaru," tegasnya.(ckc)

Berita Lainnya

Index