New Normal ,Aktivitas Warga Diatur Perwako PHB

New Normal ,Aktivitas Warga Diatur Perwako PHB

RIAUTERBIT.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merampungkan pedoman beraktivitas masyarakat pasca-pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir. Pedoman ini disusun dalam bentuk peraturan walikota (perwako) perilaku hidup baru (PHB). Aturan ini ditargetkan bisa berlaku awal pekan depan atau mulai Senin (8/6).

Hal ini diketahui setelah Pemko Pekanbaru mengirim perwako regulasi dalam memasuki era new normal life ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk penyesuaian dengan Peraturan Gubernur (Pergub), Jumat (5/6). 

Aktivitas warga Pekanbaru sendiri sudah tak lagi dibatasi pasca-PSBB tahap III berakhir 28 Mei lalu.

"Sebagai pedoman beraktivitas masyarakat sehari-hari, kini Perwako tentang Perilaku Hidup Baru (PHB) yang mengaturnya sudah selesai kami susun. Hari ini (kemarin, red) kami kirim Perwako PHB ke Gubernur Riau. Senin sudah dapat berlaku," kata Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST saat dikonfirmasi, kemarin.

Meski masa yang disebutkan pemerintah pusat saat ini adalah new normal, namun secara resmi tidak semua daerah ditetapkan untuk pemberlakuan new normal. Di Riau, hanya dua daerah resmi ditetapkan new normal oleh pemerintah pusat, yakni Rokan Hilir dan Kuantan Singingi sebagai zona hijau yakni daerah aman.

Kota Pekanbaru saat ini masuk kategori zona kuning, yakni tingkat risiko penularan rendah. Sudah dua pekan terakhir tak terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 baru. Sudah empat hari terakhir pula tiga pasien positif terakhir sembuh dan boleh pulang. Ini membuat tak ada lagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang masih dirawat di Kota Pekanbaru. Total, sepanjang pandemi Covid-19 mewabah di ibukota Provinsi Riau ini, ada 40 pasien terkonfirmasi positif. 36 diantaranya sembuh dan empat meninggal dunia. 

Memasuki kondisi kenormalan baru, pedoman beraktivitas masyarakat yang berdampingan dengan Covid-19 disusun dengan secara ketat untuk menerapkan protokol kesehatan. Pedoman ini disusun dalam perwako PHB. 

Pemerintah harus memberikan bimbingan dan pengayoman. Karena kehidupan warga Pekanbaru masih dalam ancaman Covid-19. 

"Yang boleh menerapkan new normal life itu adalah daerah zona hijau. Sementara kita masih kuning. Oleh sebab itu kami membuat aturan agar masyarakat bisa bergerak, tetapi tetap harus disiplin untuk melindungi diri sendiri dan keluarga," jelas Wako. 

Ada perbedaan mendasar antara PSBB dengan kondisi hari ini atau PHB, Wako menyebut terkait peran aktif masyarakat.

"Saat PSBB pemerintah yang aktif. Perbedaan dengan yang sekarang (PHB, red) pemerintah memfasilitasi, masyarakat yang harus aktif," tutupnya.(rpc)

Berita Lainnya

Index