Jaksa Tetapkan Tersangka Keempat Kredit Macet Rp1,2 Miliar PT PER

Jaksa Tetapkan Tersangka Keempat Kredit Macet Rp1,2 Miliar PT PER

RIAUTERBIT.COM - Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Riau. Hari ini Rabu (3/6/20), jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menetapkan seorang tersangka lagi yakni, Irhas Pradinata Yusuf. Irhas, Direktur PT PER periode 2011-2015 itu merupakan tersangka keempat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.


Penetapan Irhas sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan tiga tersangka sebelumnya, Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmawati selaku Analisis Pemasaran PT PER dan Irawan Saryono, salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau, yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni SH kepada wartawan membenarkan adanya penetapan tersangka baru PT PER. "Sudah gelar. Sudah ada tersangkanya. Mantan seorang petinggi (PT PER) Inisial IPY," kata Yuriza di Kantor Kejari Pekanbaru. Yuriza mengatakan surat penetapan tersangka telah ditandatangani oleh Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis.


Selanjutnya, kata Yuriza, jaksa penyidik akan melengkapi berkas perkara tersangka. Jaksa telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi guna mengumpulkan alat bukti lainnya.


Seperti diketahui sebelumnya, Kredit macet di PT PER terjadi pada medio 2013-2017. Kredit di Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau yang dikorupsi adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER. Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.


Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.


Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000.***(rtc)

Berita Lainnya

Index