Ganti Rugi Lahan Jalan Badak Belum Tuntas

Ganti Rugi Lahan Jalan Badak  Belum Tuntas

RIAUTERBIT.COM - Ganti rugi lahan untuk pembangunan rigid Jalan Badak Ujung masih belum selesai. Masih ada empat persil yang harus dibayarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi mengatakan, ganti rugi lahan yang terdampak itu sampai kini masih diproses.

 

Diperkirakan, April mendatang seluruh ganti rugi sudah selesai dibayarkan kepada warga yang terdampak pembangunan jalan. "Tanggal empat persil lagi. Satu persil sudah masuk di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," kata Dedi, Kamis (12/3/2020).

 

Lanjutnya, satu persil lainnya sedang diproses di kantor camat. Sedangkan dua persil lainnya saat ini masih proses pembuatan administrasi.

"Satu lagi sedang proses surat menyurat di kantor camat, tinggal teken-teken lagi. Yang dua sedang proses pembuatan administrasi," jelasnya. Ditanya berapa nominal yang harus dibayar dari empat persil ini, Dedi mengaku tidak hapal. Namun ia memastikan untuk dua persil yang saat ini sudah masuk di BPKAD dan proses di kantor camat akan selesai Maret ini.

 

"Yang dua lagi lewat Maret mungkin. Tapi kita usahakan lah Maret ini. Paling lambat April lah," jelasnya. Secara keseluruhan, lahan yang terdampak pembangunan Jalan Badak Ujung mencapai 18 persil. Akhir tahun lalu, Pemko sudah membayarkan ganti rugi untuk 12 persil pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019.

 

Anggaran yang digelontorkan untuk ganti rugi 12 persil ini mencapai Rp 1,1 miliar. Warga yang mendapatkan ganti rugi lahan, mereka yang tinggal di sisi kanan dan kiri menuju Jalan 70 sebagai akses ke Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru Tenayan Raya.

 

Mereka harus pindah dari kawasan itu lantaran lahan dan rumah yang dihuni terdampak pembangunan proyek rigid pavement Jalan Badak Ujung. Ada penurunan permukaan tanah sebanyak enam meter akibat dampak pembangunan. Jalan yang biasanya menanjak kini dibuat mendatar.(ckc)

Berita Lainnya

Index