Camat Kampa Dedi Herman, Tegaskan Prangkat Desa Tidak Rangkap Jabatan

Camat Kampa Dedi Herman, Tegaskan Prangkat  Desa Tidak Rangkap Jabatan


Raiuterbit. Com,camat kampa Kabupaten Kampar,Dedi Herman menegaskan kepada Seluruh Kepala Desa,se kecamatan Kampa, untuk, segera menindak lanjuti perda No 12.tahun 2017 .tentang Pengakatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Di jelaskan bahwa Prangkat desa tidak boleh Rangkap Jabatan-terikat perjanjian kerja dengan pemerintah ataupun swasta. 

Jika ada di temukan prangkat desa rangkap jabatan,maka kepala desa harus segera  menindak lanjutinya. 

Dedi Herman,saya tidak mau lagi laporan Dari Masyarakat Tentang pegawai desa ,yang Rangkap jabatan, Untuk itu sebelum menjadi temuan investorat hendaknya kepala desa melakukan evaluasi sampai akhir tahun 2019.sebut Dedi herman kepada riauterbit. Com, selasa 5-11-2019.di Ruang kerjanya. 

Dedi Herman menegaska kepala Desa untuk melakukam evaluasi dan mendata siapa saja yang rangkap jabatan. Apabila ditemukan, maka harus memilih salah satu pekerjaannya yang dia Tingalkan,tegas Dedi
 
Namun tidak elok apabila harus rangkap jabatan, yang bersangkutan tidak akan fokus terhadap tupoksi pekerjaannya.

sekarang ini seluruh kepala dusun suda termasuk Bagian dari perangkat Desa,yang mana mereka wajib melayani masyarakat dan mendukung visi misi desa maupun kabupaten sampai tingkat nasional," tutupnya.  

Berita Lainnya

Index