Kursi Wabub Kosong, KAMMI Ingatkan Bupati Kesampingkan Ego

Kursi Wabub Kosong, KAMMI Ingatkan Bupati Kesampingkan Ego

BANGKINANG- Posisi Wakil Bupati Kampar hingga kini masih Kosong. Untuk itu, diharapkan, bupati dapat sesegera mungkin menyelesaikan persoalan ini sehingga kursi orang nomor 2 itu bisa terisi.

Demikian yang disampaikan oleh Afdhal, Ketua Demisioner Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Pekanbaru kepada wartawan, Jumat (1/11) di Bangkinang.

Menurut Afdhal, posisi wakil bupati tidak boleh kosong terlalu lama. Mengingat, kerja-kerja bupati dalam mensejahterakan masyarakat begitu berat.

''Terkait kekosongan posisi wabub ini, bupati mesti mengesampingkan ego pribadi dan mengutamakan kepentingan rakyat Kampar secara luas,'' ungkap dia.

Lebih lanjut, pemuda yang juga menjabat Ketua Aliansi Pemuda Kampar ini menyebutkan,  bupati mesti terlibat aktif dalam menuntaskan kekosongan wakilnya. 

"Kekosongan wakil bupati perlu segera diisi. Ajak koalisi duduk bersama. Karena banyak PR kerakyatan yang mesti dituntaskan. Kendali di Kampar ini ada di tangan bupati, bukan di tangan parpol,'' ujar Afdhal.

Ia kemudian menjelaskan, seharusnya, bupati adalah orang  yang paling ingin posisi wakil bupati segera terisi.

''Apa yang kita suarakan adalah demi kebaikan bupati, agar ia dapat berbagi tugas bersama wakilnya nanti,'' tutur Afdhal lagi.

Senada dengan Afdhal, Ketua Umum KAMMI Kampar, Ikhwansyah, juga menegaskan banyak persoalan di Kampar butuh penyelesaian cepat. Untuk itu, kata dia, keberadaan wakil bupati sangat diperlukan.

"Banyak persoalan di Kampar yang butuh penanganan cepat. Seperti pembangunan, pemberantasan korupsi hingga pengentasan kemiskinan,'' tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Partai politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. 

Dalam undang-undang ini disebutkan, 2 nama calon wabub yang disepakati parpol koalisi, diusulkan oleh kepala daerah kepada DRPD untuk dipilih dan ditetapkan melalui paripurna. (naz)

Berita Lainnya

Index