Oknum Angota DPRD Kampar minta jatah peroyek penujukan langsung(PL)

Oknum Angota DPRD Kampar minta jatah peroyek penujukan langsung(PL)
OKNUM ANGOTA DPRD KAMPAR YANG MINTA PL
 
BANGKINANG(riauterbiy)-Kejahatan berkelompok yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kampar dilakukan terang terangan, sejumlah oknum anggota DPRD Kampar melakukan praktek KKN secara terbuka ini sudah berlangsung lama.

Baru-baru ini segerombolan oknum anggota DPRD Kampar tertangkap kamera wartawan saat datang Ke dinas CK Minta Jatah  Proyek Penunjukan langsung (PL).

Padahal larangan keras kepada anggota DPR RI,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota menjalani profesi ganda sudah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik indonesia.

Menurut Pakar Hukum Diana Kusumasari, S.H., M.H. dikatakan bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) dilarang merangkap jabatan atau melakukan pekerjaan dengan jabatan struktural pada lembaga-lembaga tertentu seperti:

1.      Pejabat negara lainnya;

2.      Hakim pada badan peradilan;

3.      Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD;

4.      Lembaga pendidikan swasta;

5.      Akuntan publik;

6.      Konsultan;

7.      Advokat atau pengacara;

8.      Notaris; dan

9.      Pekerjaan lain (Seperti kontraktor) yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR/DPRD serta hak sebagai anggota DPR/DPRD.
 

"Pengaturan mengenai hal tersebut di atas dapat kita temui dalam Pasal 208 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 327 ayat (2), Pasal 378 ayat (2)UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta sertaPasal 281 ayat (2) Tata Tertib DPR RI Periode 2009-2014. Juga dalam Pasal 54 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah." Diana Kusumasari, S.H., M.H.
 

Jadi, anggota DPR/DPRD dilarang untuk bermain proyek, karena dapat mengganggu Tufoksi DPRD.

Ditempat terpisah Almasah, SH aktivis dari Gerakan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Kampar (GPM-Kampar) mengatakan kejahatan ini merupakan kesepakatan duabelah pihak "Kongkalikong" antara Oknum Anggota DPRD Kampar dan Plt Kadis Cipta Karya Kampar tidak bisa di biarkan.

"Bisa saja ini akan mempengaruhi kebijakan anggaran / pengesahan anggaran yang dikeluarkan anggota DPRD Kampar,karena sebuah janji proyek yang dilakukan oleh oknum kepala dinas kepada anggota DPRD" katanya.

"Makanya setiap kali musim proyek dimulai sejumlah oknum anggota DPRD berbondong-bondong memintah jatah proyek dari dinas-dinas, " dengan sejumlah dalih,jatah proyek dana aspirasi lah", tuturnya.

"Ini pelanggaran serius karena beraroma KKN,plt kepala dinas cipta karya kampar telah melakukan pelanggaran kode etik bahkan telah melakukan praktek KKN " katanya. 

Berita Lainnya

Index