Sidang Paripurna DPRD Provinsi Riau Pembentukan 3 (Tiga) Perda

Sidang Paripurna DPRD Provinsi Riau Pembentukan 3 (Tiga) Perda

RIAUTERBIT.COM - Rapat Paripurna DPRD Riau, terhadap  gagasan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat dilasanakan diruang rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (5/4/2018).

Rapat paripurna digelar dengan tiga agenda, Penyampaian Rekomendasi BP2D terhadap Ranperda tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Adat, Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah 2017 sekaligus Pembentukan Pansus serta Penyampaian Ranperda tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan Kepala Adat oleh Kepala Daerah.

 

Foto ALamsah Riau.

Ada beberapa daerah yang memakai sistem desa adat tersebut, salah satunya adalah Kabupaten Siak, dan juga sebagian wilayah di Kabupaten Rokan Hulu, dan juga sebagian wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
"Perda ini yang akan melengkapi Perda Desa Adat yang dibuat pemerintah kabupaten/kota. Perda ini bersifat khusus," kata Sumiyanti, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Riau

Anggota Komisi IV ini pun menjelaskan, dalam Perda yang disusun, memuat susunan kelembagaan dan masa jabatan kepala desa adat. Anggarannya pun bakal disamakan dengan desa biasa yang bersumber dari APBN, APBD dan lainnya.

"Dia masih masuk dalam komponen perangkat desa. Bedanya, ada kearifan lokal yang ditonjolkan di dalamnya. Perda ini nantinya bisa dikatakan melengkapi Perda Adat kabupaten/kota," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Perda yang akan dibentuk sudah berdasarkan kepada Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yang mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah daerah provinsi untuk membentuk Perda provinsi tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa.

"Kita juga sudah lakukan konsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Intinya, Perda yang akan kita bahas dan sahkan ini, salah satu isinya tentang kedudukan dan wilayah disarankan tidak dicantumkan jika Perda kabupaten/kota yang mengatur substansi tersebut sudah ada," jelasnya.

Terakhir politisi Golkar ini berharap, Raperda tentang ini bisa diselesaikan segera oleh DPRD Riau melalui Panitia Khusus. Dengan sudah disahkannya Perda ini, maka Perda yang ada di kabupaten/kota bisa berjalan dengan maskimal.

"Saat ini, setahu saya baru Kabupaten Siak, Rokan Hulu dan Rokan Hilir hang sudah mengesahkan Perda Des Adat," tutupnya "Nantinya Perda ini yang akan melengkapi Perda Desa Adat yang dibuat pemerintah kabupaten/kota. Perda ini bersifat khusus," kata Sumiyanti kepada Tribun.

Dikatakannya, dalam Perda yang disusun, memuat susunan kelembagaan dan masa jabatan kepala desa adat. Anggarannya pun bakal disamakan dengan desa biasa yang bersumber dari APBN, APBD dan lain nantinya.

"Ini masih masuk dalam komponen perangkat desa. Bedanya, ada kearifan lokal yang ditonjolkan di dalamnya," ujarnya.

Dijelaskannya, Perda yang akan dibentuk sudah berdasarkan kepada undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yang mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah daerah provinsi untuk membentuk Perda provinsi tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa.

"Sebelumnya kita juga sudah lakukan konsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Intinya, Perda yang akan kita bahas dan sahkan ini, salah satu isinya tentang kedudukan dan wilayah disarankan tidak dicantumkan jika Perda kabupaten/kota yang mengatur substansi tersebut sudah ada," imbuhnya.

Ditambahkannya, Raperda tentang ini bisa diselesaikan segera oleh DPRD Riau melalui Panitia Khusus (Pansus). Dengan sudah disahkannya Perda ini, maka Perda yang ada di kabupaten/kota bisa berjalan dengan maskimal.

Sementara dalam hal ini “ Ranperda yang kami sampaikan diharapkan segera disusun menjadi Perda. Kalau ada yang kurang bisa kita bahas lagi bersama antara Pemprov Riau dan DPRD," sebut Sekdaprov.

Sementara itu, sebelum penyampaian Ranperda, Pansus LKJ Kepala Daerah 2017 dibentuk dengan Ketua Pansus ditunjuk, Aherson SSos dan Wakil Ketua, Mansyur HS. Paripurna sempat diskor beberapa menit untuk memilih ketua dan susunan Pansus.(advertorial)

Berita Lainnya

Index