Bawaslu Riau Hadiri Rakertas Strategi Penelusuran Terhadap Penyumbang Dana Kampanye

Bawaslu Riau Hadiri Rakertas Strategi Penelusuran Terhadap Penyumbang Dana Kampanye

RIAUTERBIT.COM - Bawaslu Provinsi Riau hadiri Rapat Kerja Terbatas Strategi Penelusuran Terhadap Penyumbang Dana Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017, Kamis, 29 Desember 2016 di Kantor Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat.
 
Bawaslu RI mengadakan rapat kerja terbatas sebagai upaya menyusun strategi dan langkah-langkah jitu yang mampu menjawab segala-segala upaya kecurangan yang dilakukan paslon dalam pelaporan dana kampanye tahun 2017.
 
Kegiatan ini bertujuan untuk mendapat masukan terkait perspektif pengawasan penelusuran sumbangan dana kampanye sebagai implikasi dari Pengaturan Dana Kampanye yang semakin ketat dan mendapatkan masukan terkait strategi yang efektif dan efisien untuk melakukan penelusuran terhadap sumbangan dana kampanye.
 
Pegiat Pemilu dan Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Ahsanul Minan mengatakan, “Problematika pengaturan sumbangan dana kampanye ada 4 hal,” ujarnya.
 
4 (empat) hal dijelaskan Minan, sebagai berikut:

1. Masih adanyanya non-bank transferred based donation, membuka peluang munculnya donasi yang tidak terdokumentasi atau tidak dilaporkan.

2. Tidak adanya pembatasan maksimal sumbangan dana kampanye dari calon dan partai politik sehingga membuka ruang untuk munculnya modus melaporkan donasi pihak lain sebagai dana kampanye dari calon atau partai politik (untuk menghindar dari ketentuan pembatasan)

3. Sistem audit dana kampanye yang tidak memadai

4. Tidak terhubungnya Pengawas Pemilu dengan lembaga lain yang terkait untuk pengecheckan kebenaran sumbangan dana kampanye, misalnya Kantor Pajak, dan Bank.

Minan mengatakan, ada 4 Fokus Penting yang perlu diawasi oleh Pengawas Pemilu, yaitu:
1. Transparency (mengupayakan agar seluruh informasi berkenaan dengan data besaran sumbangan, sumber dana, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana kampanye dapat diakses oleh publik);

 2. Accuracy (mengupayakan agar proses pembukuan dana kampanye dilakukan secara akurat)

 3. Accountability (mengupayakan agar sumber penerimaan, nominal dana, dan penggunaan dana kampanye dilakukan sesuai aturan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan)

 4. Procedure compliance (mengupayakan agar proses pembukuan dan pelaporan dana kampanye dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh aturan hukum baik UU maupun peraturan KPU).

Hasil kegiatan ini, Bawaslu RI perlu menjalin kerja sama dengan otoritas terkait untuk memeriksa akurasi laporan sumbangan dana kampanye, antara lain PPATK, BI, dan Dirjen Pajak, Bawaslu RI perlu menggandeng KPK untuk memperkuat daya tekan dalam rangka mendorong kepatuhan peserta pemilu dan penyumbang dana kampanye dan Pengawas Pemilu perlu mengoptimalkan kerja sama dengan KAP untuk mengoptimalkan pemeriksaan dana kampanye.

 

source : bawaslu-prov.go.id

Berita Lainnya

Index