Edarkan Narkoba, Warga Siak Diciduk Polisi

Edarkan Narkoba, Warga Siak Diciduk Polisi
Narkoba (Ilustrasi)

RIAUTERBIT.COM- Personil Sat Narkoba Polres Siak dan Unit Resintel Polsek Koto Gasip, Kabupaten Siak, Riau berhasil menangkap Is (41) seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering di Kampung Sialang Baru, kecamatan Lubuk Dalam.

"Ini merupakan kasus pengembangan dari keterangan tersangka Hp (28) yang ditangkap pada jumat (11/11) dini hari pukul 00.15 WIB di kampung Rantau Panjang," kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Aden Bahtiar dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Koto Gasip Bripka Robbi Damanik.

Dia mengatakan, sebelumnya tersangka Hp ditangkap karena terbukti menyimpan paket kecil narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp200.000 yang sengaja dibuang ke tanah saat penggeledahan.

Berdasarkan keterangan Hp ia memperoleh barang tersebut dari Is warga Kampung Sialang Baru, kecamatan Lubuk Dalam. Tim Unit Resintel Polsek Koto Gasip langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka Is berhasil diamankan pada pukul 12.15 WIB dihari bersamaan ditangkapnya saudara Hp," ungkapnya.
 
Pada saat penggeledahan di rumah tersangaka Is ditemukan barang bukti berupa paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dekat pot bunga senilai Rp500.000 dan satu plastik besar yang diduga daun ganja kering.

"Barang-barang tersebut sengaja disembunyikan tersangka yang ditemukan dalam pot dan mesin genset," ucapnya.

Kini tersangka diamankan berikut barang bukti di Mapolsek Koto Gasip untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka terjerat melakukan tindak pidana narkotika berjenis sabu-sabu Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ant)
 

Berita Lainnya

Index