Kejati Riau Menjerat Penjahat Penyelundup Ponsel Pintar Dengan Pasal Berlapis

Kejati Riau Menjerat Penjahat Penyelundup Ponsel Pintar Dengan Pasal Berlapis
Polsel pintar selundupan (ilustrasi)

RIAUTERBIT.COM - Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan tersangka penyelundup ribuan polsel pintar berbagai merek yang diungkap Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau beberapa waktu lalu, dijerat dengan pasal berlapis.

"Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 480 KUHPidana, juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan di Pekanbaru, Selasa.

Pasal berlapis tersebut ditetapkan oleh penyidik Polda Riau setelah Kejaksaan menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) akhir pekan lalu.

Ditpolair Polda Riau pada Sabtu bulan lalu (3/9) menggagalkan upaya penyelundupan 13.114 ponsel pintar berbagai merek senilai Rp6 miliar. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka bernama Suparno (32) yang diduga sebagai pemilik sekaligus pelaku penyelundupan.

Akhir pekan lalu, penyidik Polda Riau telah melimpahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Saat ini jaksa peneliti masih terus mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian. Ia mengatakan jika berkas dinyatakan lengkap, maka bisa dilanjutkan ke tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Sementara jika belum memenuhi syarat formil dan materil, akan kita kembalikan untuk P19," urainya.

Penyelundupan tersebut diungkap Polda Riau di sebuah pelabuhan tikus Sungai Siak, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis pada dinihari. Belasan ribu ponsel pintar itu terdiri dari I-Phone Apple sebanyak 2.638 unit, Samsung Galaxy Android 80 unit, Xiaomi 9.960 unit serta ponsel merek Acer 431 unit.

Selain itu, polisi turut menyita beragam aksesoris ponsel sebanyak 9 dus. Diduga kuat seluruh barang selundupan itu berasal dari Tiongkok yang masuk melalui Kepulauan Riau untuk diperjual belikan di Kota Pekanbaru.(ant)

Berita Lainnya

Index