Masalah Korupsi Hingga Penjualan Lahan Kopsa-M Terus Didalami Polda Riau

Masalah Korupsi Hingga Penjualan Lahan Kopsa-M Terus Didalami Polda Riau
Anggota Kopsa-M menduduki lahan KKPA mitra PTPN V di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Selasa (6/9/2016).

RIAUTERBIT.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau terus mendalami kasus penggelapan dalam penjualan lahan Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu. Sejumlah saksi masih diperiksa.

Ketua Kopsa-M Antoni Hamzah mengungkapkan, saksi dari anggota koperasi sebagai pelapor kembali dipanggil untuk dimintai keterangan, Rabu (7/9/2016). "Penyidik meminta kita hadirkan saksi dari anggota untuk datang besok (Rabu)," kata Antoni, Selasa (6/9/2016). Ia berharap, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan lahan secara sepihak itu segera diperiksa.

Menurut Antoni, kasus tersebut harus diungkap dan pelakunya ditangkap. Jika tidak, penjualan lahan akan terus berlangsung seperti kabar yang beredar pada anggota koperasi.

Penjualan lahan dimulai tahun 2014 oleh pengurus koperasi yang lama, Mustaqim cs. Lahan dijual kepada PT. Nauli tiga tahap. Pertama 78 hektare dan kedua 120 hektare. Terakhir 44 hektare.

Selain penjualan lahan, anggota koperasi juga melaporkan penggelapan Tandan Buah Segar (TBS) yang berlangsung sejak Januari 2015. Pengurus lama membuat kerja sama operasi (KSO) dengan pihak penampung TBS atau peron terhadap 470 hektare tanpa sepengetahuan anggota koperasi.

TBS tidak dijual ke PTPN V sebagai bapak angkat. Sehingga anggota koperasi tidak mendapat pembagian SHU dan hutang koperasi ke bank tak dicicil. (Tribun)

Berita Lainnya

Index