Advetorial - Rapat Pimpinan DPRD Riau Tahun 2016, Putuskan Kaharuddin Sebagai Sekwan Defenitif

Advetorial - Rapat Pimpinan DPRD Riau Tahun 2016, Putuskan Kaharuddin Sebagai Sekwan Defenitif
Logo DPRD Riau

RIAUTERBIT.COM-Resmi sudah Kharuddin menjalankan tugas sebagai Sekretaris DPRD Riau definitif. Ia telah menjalani prosesi pelantikan oleh Plt Gubri.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman lantik dan ambil sumpah jabatan kepada Kaharuddin sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau.

Pelantikan Sekwan tersebut berdasarkan surat keputusan kpts nomor 294/III/7 maret 2016. Kaharuddin sendiri sebelumnya merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Pelantikan ini sendiri selain dihadiri para pejabat di lingkungan Pemprov Riau, diantaranya Plt Sekdaprov Riau M Yafiz, para asisten gubernur, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Riau Asrizal, serta para pejabat eselon II lainnya.

Kemudian hadir juga pimpinan anggota DPRD Riau yakni Noviwaldi Jusman, Sunaryo, Manahara Manurung. Sejumlah anggota DPRD Ruau juga tampak hadir seperti Sumati, Supriati, Agus.

Selain dilantik dan disumpah dibawah Al Quran, Kaharuddin juga membacakan fakta integritas yang diantara poin tersebut tidak menerima atau menyuap karena kepentingan tertentu, serta menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Sebelumnya rapat pimpinan wakil rakyat di DPRD Riau putuskan Kaharuddin selaku calon sekretaris DPRD Riau atau sekwan defentif. Kaharuddin dianggap lebih pantas jika dibandingkan dua nama lainnya, Suratno dan Nuraini.

"Setelah melalui proses yang diatur oleh Undang-undang Nomor 23 dan setelah mendengar pandangan-pandangan dari fraksi melalui konsultasi, pimpinan memutuskan Kaharuddin sebagai calon sekwan definitif," kata Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Riau kepada wartawan, Kamis (25/02/16).

Adapun yang menjadi alasan wakil rakyat memutuskan nama Kaharuddin yakni, kemampuan yang lebih dimiliki Kaharuddin jika dibandingkan dua calon sekwan yang diajukan pemerintah Provinsi Riau ke DPRD Riau.

"Kaharuddin memiliki kemampuan yang lebih, sebenarnya ketiga-tiganya berkompeten, cuman hanya Kaharuddin yang saat dilakukan wawancara memahami aturan yang ada dan berkomitmen membuat Standar Operasional Prosedur atau SOP. Kemampuan komunikasi beliau juga cukup bagus," ungkapnya.

Usai menetapkan nama Kaharuddin, maka pimpinan akan mengirimkan surat persetujuan tersebut kepada Plt gubernur Riau untuk kemudian dilakukan pelantikan terhadap Kaharuddin sebagai sekwan defenitif.

"Saya sudah tanda tangani suratnya dan dikirimkan kepada Plt gubernur untuk segera dilantik dengan mengikuti aturan yang ada," tutup politisi Demokrat ini.


TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 2

(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.

(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 3

(1) Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kesekretariatan DPRD.

(2) Untuk melaksan akan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :

a. penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang kesekretariatan DPRD;
b. pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
c. pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
d. pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
e. penyiapandan pengaturan agenda kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD;
f. penyediaan prasarana dan sarana rapat dinas dan kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD;
g. penyelenggaraan ketatausahaan dan urusan rumah tangga DPRD;
h. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
i. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli dan Tim Ahli yang diperlukan oleh DPRD;
j. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
k. penyampaian informasi kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD;
l. fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
m. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penyelenggaraan kesekretariatan DPRD;
n. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui situs website Pemerintah Kota Malang;
o. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
p. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD sesuai dengan tugas pokoknya.

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

(1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri dari :

a. Bagian Umum;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga;
d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.

(2) Masing-masing Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Sekretaris DPRD

Pasal 5

Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mengkoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya serta melaksan akan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD dan/ atau Walikota sesuai tugas dan fungsinya.

(adv/hms/dprd/riau)

 

Berita Lainnya

Index