ST Burhanudin Harus Ajak Ahli Pasar Modal Rumuskan Kasus Jiwasraya

ST Burhanudin Harus Ajak Ahli Pasar Modal Rumuskan Kasus Jiwasraya

RIAUTERBIT.COM - Kasus gagalnya PT. Jiwasraya dalam membayar polis kepada para pengguna jasa JS Saving Plan telah dimejahijaukan dan saat ini tengah diselidiki oleh pihak Kejaksaan Agung.

Pasalnya, akibat kasus tersebut, kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp 13 triliun, angka ini dua kali lipat dari kasus Bank Century yang merugikan negara Rp 7,4 triliun.

Kasus Bank Century sendiri hingga saat ini masih mens rea atau belum menemukan unsur niat jahat, sehingga KPK belum menetapkan tersangka baru. Alhasil, kasus ini masih jalan di tempat.

Begawan ekonomi, Dradjad Wibowo mengatakan bahwa dari dari segi hukum, kasus Jiwasraya bisa lebih kompleks dalam merumuskan tuduhan mengenai kongkalikong pejabat tinggi Jiwasraya.

Khususnya mengenai pembelian investasi saham lapis tiga. “Karena, aparat hukum harus mempunyai dasar yang kuat untuk menunjukkan ini bukan kerugian pasar biasa, tapi memang tindakan kriminal,” kata Dradjad ketika berbincang, Selasa (24/12).

Untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, sambung Dradjad, Jakasa Agung ST Burhanuddin harus mendatangkan saksi ahli yang berkaitan dengan pasar modal dan investasi agar dapat mengetahui ke mana uang para nasabah itu.

“Karena itu, Kejagung sebaiknya mengajak ahli-ahli pasar modal untuk merumuskan kasus,” kata wakil ketua Dewan Kehormatan PAN itu. Mengenai pernyataan Arief Puyuono yang mengatakan dua pejabat tinggi Jiwasraya Dirut Hendrisman dan Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo yang melakukan pemufakatan pembobolan uang nasabah, Dradjad mengaku tidak mau menduga-duga.

“Soal nama-nama yang muncul, saya tidak mau berspekulasi. Toh nanti akan terlihat juga dari audit BPK dan laporan pemeriksaan OJK. Kita beri kesempatan aparat hukum untuk memprosesnya,” tutupnya.(rml)

Berita Lainnya

Index