Jumat, 22 Desember 2024--Kasus dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) sebesar Rp162 miliar di Kabupaten Kampar yang menyeret nama Direktur Utama PD Aneka Karya Stanum, Didin Syafrudin, mendapat perhatian serius dari Kepala Kejaksaan Agung RI, Sanitiar Burhanuddin. Dalam pernyataan tegasnya pada Jumat (22/12/2024), Burhanuddin meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus tersebut.
“Tidak ada tempat bagi korupsi di negara ini, apalagi jika itu merugikan rakyat secara langsung. Siapapun yang terlibat harus dihukum berat. Saya minta Kejari Kampar untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Mereka harus membuktikan integritas dan kredibilitasnya sebagai penegak hukum,” tegas Burhanuddin di Jakarta.
Burhanuddin juga menyoroti minimnya prestasi Kejari Kampar dalam menangani kasus besar di daerah tersebut. Menurutnya, kasus ini adalah ujian nyata untuk menunjukkan bahwa lembaga tersebut mampu menindak pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut kerugian keuangan daerah dalam jumlah besar.
Sorotan Terhadap Kejari Kampar dan Suara Mahasiswa
Tekanan terhadap Kejari Kampar juga datang dari Aliansi Mahasiswa Kampar. Koordinator Aliansi, Yogi Pratama, menyatakan bahwa kasus ini adalah ujian besar bagi Kejari untuk membuktikan keberpihakannya kepada rakyat.
“Kami, mahasiswa, menuntut Kejari Kampar untuk serius menangani kasus ini. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dana PI ini adalah hak rakyat, dan kami tidak akan tinggal diam jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut,” ujar Yogi dalam pernyataannya.
Menurut Yogi, Kejari Kampar selama ini terlihat kurang berani menangani kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat atau instansi penting. Ia juga meminta masyarakat Kampar untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum agar transparansi tetap terjaga.
“Kami ingin ada efek jera, bukan hanya sekadar proses hukum formalitas. Kalau perlu, Kejari meminta bantuan lembaga seperti KPK untuk memastikan tidak ada intervensi dalam kasus ini,” tambahnya.
Belajar dari Kasus Serupa di Kutai Kartanegara
Sebagai perbandingan, kasus korupsi Dana PI juga pernah terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Mantan Direktur Utama BUMD PT Mahakam Gerbang Raja Migas, Faisal Abdullah, divonis 12 tahun penjara pada 2022 setelah terbukti menyelewengkan dana PI sebesar Rp70 miliar. Penanganan kasus tersebut melibatkan kerja sama erat antara Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yogi berharap, keberhasilan penegakan hukum di Kutai Kartanegara bisa menjadi inspirasi bagi Kejari Kampar untuk menuntaskan kasus ini. “Kami ingin ada keadilan dan transparansi. Jangan sampai rakyat Kampar kehilangan kepercayaan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dana untuk Rakyat yang Dipertaruhkan
Dana PI sebesar Rp162 miliar yang diterima Kabupaten Kampar seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, dan program pendidikan. Namun, laporan audit awal mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana tersebut, termasuk pengalihan dana ke proyek-proyek yang tidak transparan oleh PD Aneka Karya Stanum.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kampar, diketahui bahwa PD Aneka Karya Stanum hanya membutuhkan Rp26 miliar dari total dana yang diterima. Sisa dana sebesar Rp136 miliar disebut-sebut baru akan disetor ke kas daerah sebagai dividen untuk APBD Perubahan 2024.
“Kami mendesak Kejari Kampar untuk segera memproses kasus ini dan memastikan bahwa dana yang diselewengkan bisa dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” pungkas Yogi.
Dengan tekanan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung, mahasiswa, dan masyarakat, kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan mengembalikan kepercayaan publik kepada penegakan hukum. (*)