Kampar, 22 Desember 2024 – Aliansi Mahasiswa Kampar (AMK) kembali menambah daftar laporan mereka terhadap dugaan korupsi besar yang melibatkan dana Participating Interest (PI) sebesar Rp160 miliar, yang diterima oleh beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kampar, salah satunya PD Aneka Karya Stanum. Mereka melaporkan dugaan penyalahgunaan dana ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung), serta menuntut penyelidikan yang mendalam terhadap oknum-oknum pejabat yang diduga terlibat.
AMK menyebut bahwa dana PI yang diterima oleh PD Aneka Karya Stanum senilai Rp26 miliar tersebut, diduga kuat telah disalahgunakan, bahkan diduga memperkaya oknum-oknum pejabat dan pengelola BUMD yang tidak bertanggung jawab. Dalam laporan tersebut, mereka juga menyoroti peran Didin Syafrudin, Direktur Utama PD Aneka Karya Stanum, yang menurut informasi yang beredar, terlibat dalam aliran dana yang tidak jelas penggunaannya.
Pelaksanaan PI yang Diduga Tercemar Korupsi
Selain itu, AMK juga mengungkapkan bahwa proses pencairan dana PI ini telah dimulai pada masa jabatan Yusri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, yang juga turut tercatat dalam laporan mereka. Yusri yang kini sudah tidak menjabat, diduga memiliki hubungan yang erat dengan pengelolaan dana PI yang mengalir ke BUMD. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan sektor-sektor strategis, seperti pengembangan wisata dan pengelolaan fasilitas publik, namun justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum pejabat dan pengelola BUMD.
“Dana yang begitu besar seharusnya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat Kampar, bukan untuk memperkaya segelintir orang. Kami menduga ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana PI ini. Terlebih lagi, keterlibatan oknum pejabat seperti Yusri, yang memulai proses ini saat menjabat sebagai Sekda, menambah kecurigaan kami bahwa ada permainan di balik pengelolaan dana tersebut,” ujar Yogi, Koordinator AMK, dalam pernyataannya.
Dugaan Pelanggaran UU Tipikor dan Penyalahgunaan Jabatan
AMK menambahkan bahwa dugaan penyalahgunaan dana PI oleh pengelola BUMD, terutama yang berkaitan dengan Didin Syafrudin dan beberapa oknum pejabat lainnya, berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka mencurigai adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan praktik penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Dalam laporan mereka, AMK menyebut bahwa penggunaan dana yang tidak transparan, serta pengalihan dana ke tujuan yang tidak jelas, bisa masuk dalam kategori penggelapan dan penyalahgunaan kekuasaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan ini semakin diperparah dengan informasi yang diperoleh bahwa sebagian dana PI yang diterima oleh PD Aneka Karya Stanum diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan tidak digunakan untuk tujuan pengembangan fasilitas publik dan pariwisata seperti yang dijanjikan. Hal ini semakin menambah kekhawatiran AMK terhadap pengelolaan dana yang semestinya dapat digunakan untuk pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kampar.
Keterlibatan Yusri sebagai Mantan Sekda Kampar
Dalam laporan mereka, AMK juga menyoroti peran Yusri, mantan Sekretaris Daerah Kampar, yang diduga memiliki keterlibatan langsung dalam proses pencairan dana PI pada masa jabatannya. Yusri, yang saat itu menjadi pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran daerah, diyakini memiliki pengaruh besar terhadap aliran dana yang akhirnya mengalir ke beberapa BUMD, termasuk PD Aneka Karya Stanum.
“Mengingat Yusri adalah tokoh kunci dalam memulai pengelolaan dana PI di era pemerintahannya, kami menduga ada masalah yang lebih besar yang perlu diselidiki lebih lanjut. Kami meminta Kejaksaan Agung untuk memperluas penyelidikan ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut,” tegas Yogi.
Kritik dari DPRD Kampar dan Masyarakat
Dugaan penyalahgunaan dana PI ini semakin mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar. Dalam rapat paripurna dan rapat dengar pendapat yang digelar beberapa waktu lalu, anggota DPRD dari berbagai fraksi, termasuk Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PDI Perjuangan, menyampaikan keprihatinan mereka mengenai kinerja BUMD yang tidak kunjung memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Mereka juga mengingatkan agar penggunaan dana PI ini sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Harapan AMK dan Masyarakat Kampar
AMK berharap agar Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan mereka dan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyalahgunaan dana PI ini. Mereka mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional tanpa ada yang ditutup-tutupi, serta mengingatkan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami ingin melihat Kampar berkembang, tapi tidak dengan cara-cara korupsi seperti ini. Kami berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Kami tidak ingin masa depan Kampar dicoreng oleh ulah segelintir orang yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi,” tegas Yogi.
Masyarakat Kampar, yang telah lama menantikan perubahan nyata melalui pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel, kini berharap agar proses hukum berjalan dengan cepat dan adil. Mereka ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana PI tersebut digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah yang lebih baik. (*)