SKGR Vs Sertipikat Hak Milik, Berujung Penetapan Tersangka di Polda Riau

SKGR Vs Sertipikat Hak Milik, Berujung Penetapan Tersangka di Polda Riau
Ilustrasi

RIAUTERBIT.COM - Polda Riau menetapkan status tersangka seorang warga Pekanbaru yang menggunakan SKGR milik orang lain atas dasar kwitansi yang diduga palsu.

Warga tersebut berinisial MFA, yang menggunakan kwitansi bermeterai 6000 diduga untuk menguasai SKGR, ternyata materai 6000 di dalam kwitansi tersebut belum berlaku saat digunakan.

Penasehat Hukum Pelapor, Ikhsan, SH menerangkan, tanah yang di sengketa kan oleh Tersangka adalah bidang tanah milik klien nya yang telah bersetipikat hak milik (SHM) sejak tahun 2010, semula Sertipikat Hak Milik nomor 4797/2010, akibat putusan pengadilan, berganti menjadi Sertipikat hak milik 09250/2019, dan saat ini telah menjadi Sertipikat Hak Milik 708/2022 atas nama kliennya, Jum'at (21/10/2022).

Ikhsan, menambahkan rangkaian proses pergantian Sertipikat hak milik klien nya sudah melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan berdasarkan putusan pengadilan terdahulu, yaitu akta damai (akta van dading) Nomor 65/Pdt.G/2013/PN.PBR, sehingga penerbitan Sertipikat hak miliknya tidak ada cacat hukum.

" Sedangkan SKGR milik tersangka MFA dinilai memiliki peralihan hak yang cacat prosedur, karena tidak ada peralihan hak, tidak ada jual beli dihadapan notaris, dan hanya bermodal kwitansi dengan materai yang digunakan pada saat itu namun peraturan materai belum berlaku", tutup Kuasa Hukum Pelapor Ikhsan, SH. (***)

Berita Lainnya

Index