Rusak Kebun Sawit Masyarakat, Pelaku Dilaporkan ke Polres Siak

Rusak Kebun Sawit Masyarakat, Pelaku Dilaporkan ke Polres Siak
Masyarakat bersama Kuasa Hukum Advokat IKHSAN, SH. C.LA dan Tim saat membuat laporan resmi di Polres Siak. Rabu (24/7/2024).

RIAUTERBIT.COM, SIAK - Pasca keributan di lokasi kebun sawit milik warga pada tanggal 11 Juli 2024, berlokasi di Jalan Kelompok Tani, RT 014/ RW 004, Kampung Benteng Hulu, Kabupaten Siak.

Ratusan batang sawit yang dirusak

Setidaknya terdapat 20 orang diduga preman memasuki areal kebun masyarakat dengan menggunakan alat berat 2 unit excavator yang membuat kanal sehingga merusak tanaman Kelapa Sawit milik warga tempatan.

Dikonfirmasi pada Kuasa Hukum Masyarakat, Advokat IKHSAN, SH, C.L.A, "Setidaknya terdapat 221 batang tanaman Kelapa Sawit yang rusak dengan total kerugian hingga Rp. 318.000.000,- termasuk jembatan dan gorong-gorong, dan beberapa alat bukti tersebut telah kami serahkan ke Polres Siak" Rabu, 24 Juli 2024.

Menurut keterangan salah seorang warga, lahan tersebut di masuki oleh terlapor seluas 29 hektar dengan berdampak pengrusakan seluas 12 surat atau 24 hektar milik warga "ya, sempat terjadi cekcok dan adu mulut pada tanggal 11 Juli 2024 itu bahkan pak Babinsa dan Pak Babinkamtibmas juga hadir di objek sengketa, dan mereka memasuki paksa yang dikawal oleh orang diduga preman tanpa memperlihatkan surat tanah nya" ucap Pak Cahyo

Tim Kuasa Hukum dan Masyarakat berharap agar kejadian-kejadian eksekusi paksa sepihak tanpa putusan pengadilan tidak terjadi di wilayah Siak, karena melanggar hukum dan merampas hak masyarakat, "tutup Advokat IKHSAN SH, C.L.A. (***)

 

Berita Lainnya

Index