Pemerintah Masih Tetapkan 28 dan 30 Oktober Cuti Bersama

Pemerintah Masih Tetapkan 28 dan 30 Oktober Cuti Bersama
ilustrasi internet

RIAUTERBIT.COM -- Pemerintah RI masih menetapkan 28 dan 30 Oktober mendatang sebagai tanggal cuti bersama sesuai yang ditetapkan sebelumnya.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan itu dengan mengirim kembali Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara.Keppres ini dikirimkan kembali Tjahjo setelah diminta konfirmasi untuk memastikan kembali soal cuti bersama itu di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum mereda di Indonesia.

 

Tjahjo juga memastikan juga cuti bersama tetap dilaksanakan pada 30 Oktober, di mana keputusan itu dibuat mengapit tanggal merah yakni hari Kamis, 29 Oktober, yang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.  "Benar tanggal 30 libur keputusan bersama," kata Tjahjo, Kamis (15/10) malam.

 

Tjahjo juga memastikan tidak ada perubahan tanggal libur. Libur tetap berlaku di tengah pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). "Tidak ada perubahan," jawab Tjahjo singkat. Diketahui tanggal 28 dan 29 Oktober jatuh pada hari Rabu dan Kamis. Artinya pada Jumat, 30 Oktober akan menjadi hari terjepit jelang akhir pekan. Dengan begitu masyarakat bakal merasakan libur lebih lama.

 

'Tanggal 28 dan 30 Oktober 2O2O (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,' dikutip kembali dari Keppres tersebut. Tjahjo juga memastikan juga cuti bersama tetap dilaksanakan pada 30 Oktober, di mana keputusan itu dibuat mengapit tanggal merah yakni hari Kamis, 29 Oktober, yang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. 

 

"Benar tanggal 30 libur keputusan bersama," kata Tjahjo, Kamis (15/10) malam. Tjahjo juga memastikan tidak ada perubahan tanggal libur. Libur tetap berlaku di tengah pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). "Tidak ada perubahan," jawab Tjahjo singkat. 

Diketahui tanggal 28 dan 29 Oktober jatuh pada hari Rabu dan Kamis. Artinya pada Jumat, 30 Oktober akan menjadi hari terjepit jelang akhir pekan. Dengan begitu masyarakat bakal merasakan libur lebih lama. 'Tanggal 28 dan 30 Oktober 2O2O (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,' dikutip kembali dari Keppres tersebut.

 

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mewanti-wanti lonjakan Kasus Covid-19 saat libur Maulid Nabi. Hal ini diungkapkan Anies lantaran lonjakan kasus yang turut terjadi pada libur panjang sebelumnya. "Karena kalau kami perhatikan lonjakan yang terjadi awal September kemarin tidak terlepas dari libur panjang Agustus kemarin," terang Anies di Jakarta, Sabtu (10/10).

 

Oleh karena itu, ia memperingatkan masyarakat agar tetap waspada dan melakukan protokol kesehatan. Anies meminta agar semua pihak mewaspadai klaster keluarga di tengah libur panjang. "Saya imbau kepada seluruh masyarakat jangan sampai timbul klaster keluarga yang sangat besar karena libur bersama," kata Anies.

 

Mengutip dari corona.jakarta.go.id, per 15 Oktober 2020, angka akumulasi konfirmasi positif Covid-19 di DKI ada 91.337 kasus , atau kembali naik konsisten di angka 1.071 dari hari sebelumnya. Dari angka akumualsi tersebut ada 273.661 yang sembuh (78,4 persen) dan 12.268 meninggal (3,5 persen). Artinya, saat ini di DKI ada 63.231 kasus aktif atau 18,1 persen. Dari angka tersebut ada 13.379 yang masih dalam perawatan atau isolasi mandiri. (cnn)

Berita Lainnya

Index