Wawancara Kursi Kosong Berujung Laporan Polisi, Begini Reaksi Najwa Shihab

Wawancara Kursi Kosong Berujung Laporan Polisi, Begini Reaksi Najwa Shihab

RIAUTERBIT.COM - Jurnalis sekaligus putri dari mantan Menteri Agama Quraish Shihab, Najwa Shihab menghebohkan publik melalui wawancara yang dilakukannya terhadap kursi kosong. Hal tersebut tak lain dilakukannya sebagai representasi dari absennya sang Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dari wawancara yang telah dijadwalkan.

Sejumlah pihak pun lantas merasa tak terima dengan perlakuan Najwa Shihab. Alhasil, Najwa Shihab dilaporkan berdasarkan UU ITE dengan alasan melukai hati para relawan Presiden Joko Widodo.

Tak bergeming, Najwa Shihab secara langsung memberikan reaksinya melalui unggahan foto yang dibagikannya melalui akun media sosial. Ia justru mempertanyakan banyak hal mengenai pelaporan yang baru saja ia dengar beberapa waktu lalu.

Siap Dipanggil

Presenter dengan gaya lugas tersebut mengaku siap dipanggil jika sewaktu-waktu pihak berwajib meminta keterangan lengkap terkait dengan pelaporan tersebut. Sebelumnya, Najwa Shihab berterus terang bahwa dirinya sempat tak mengetahui adanya pelaporan atas wawancara kursi kosong yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

"Saya baru mengetahui soal pelaporan ini dari teman-teman media. Saya belum tahu persis apa dasar pelaporan termasuk pasal yang dituduhkan. Saya dengar Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut dan meminta pelapor membawa persoalan ini ke Dewan Pers. Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu," tulisnya.

Mainkan Peran Sebagai Pers

Selain mengaku siap untuk dipanggil, Najwa Shihab juga membeberkan sejumlah alasan mengenai metode wawancara yang membuat banyak pihak merasa terkaget. Merasa geram lantaran beberapa kali diacuhkan oleh Terawan, ia pun lantas memberikan sejumlah pertanyaan yang berasal dari masyarakat tersebut kepada kursi kosong.

"Tayangan kursi kosong diniatkan mengundang pejabat publik menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi. Penjelasan itu tidak harus di Mata Najwa, bisa di mana pun," imbuhnya.

"Pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan juga berasal dari publik, baik para ahli/lembaga yang sejak awal concern dengan penangan pandemi maupun warga biasa. Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu ‘mengembangkan pendapat umum’ dan ‘melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum’," lanjutnya.(mrdk)

Berita Lainnya

Index