Pekanbaru-(Riauterbit.com) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk meninjau ulang perizinan pusat hiburan malam karena terindikasi menjadi pusat peredaran narkoba.
"Saat ini kita sedang menyusun rekomendasi kepada Pemkota Pekanbaru terkait beberapa pusat hiburan malam yang melanggar aturan. Segera kita akan ajukan ke Pemkot," kata Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Haldun menjelaskan secara umum terdapat tiga pusat hiburan malam yang dikawal secara serius oleh BNN Riau. Namun, ia tidak bersedia menyebutkan ketiga pusat hiburan malam yang menjadi "pesakitan" BNN Riau saat ini.
Sejak awal Juni 2015 lalu BNN Riau gencar melakukan razia ke sejumlah pusat hiburan malam. Hasilnya BNN Riau berhasil mengamankan puluhan pengunjung dan sejumlah karyawan hiburan malam yang positif menyalahgunakan narkoba.
Untuk itu, pihaknya saat ini terus merumuskan rekomendasi, dimana menurutnya rekomendasi yang dimaksud bisa berupa peninjauan ulang hingga pencabutan izin terhadap pusat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan.
"Seperti melebihi jam operasional atau memang terbukti melindungi pelaku penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu lalu (17/6) BNNP Riau berhasil mengamankan 34 pengunjung pusat hiburan malam dan karaoke yang positif menggunakan narkoba dari razia yang digelar di Kota Pekanbaru.
"34 pengunjung yang positif menggunakan narkoba terdiri dari tiga orang di Dragon Exlusive Club, 12 orang di SP International, dan 19 orang di C-7 Executive Club," katanya.
Ia mengatakan kepada pengunjung yang kedapatan menyalahgunakan narkoba akan segera menjalani pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana mereka menggunakan narkoba. Menurutnya, jika dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa mereka merupakan pengguna pemula maka akan segera dirujuk untuk mendapatkan perawatan.
"Namun, jika mereka kedapatan merupakan pengguna lama atau pecandu berat, maka akan dirujuk ke panti rehabilitasi pusat di Lido, Bogor," jelasnya.
Haldun menjelaskan, dalam tiga bulan terakhir pihaknya telah merehabilitasi 26 pengguna narkoba di Sekolah Polisi Negara Pekanbaru, sementara 200 diantaranya dilakukan rawat jalan. Selain itu, lanjutnya, 20 lainnya dikirim ke panti rehabilitasi Lido, Bogor.
Ia menjelaskan program BNN secara nasional adalah melakukan rehabilitasi terhadap 100.000 pecandu dalam upaya memerangi peredaran dan ketergantungan narkoba.
Khusus di Riau, lanjutnya, BNN menargetkan untuk melakukan rehabilitasi terhadap 1.067 pecandu pada tahun ini. Berdasarkan data BNN, Riau termasuk daerah yang rawan karena berada pada peringkat ketujuh secara nasional dalam peredaran narkoba, dengan jumlah pecandu sedikitnya mencapai 90.000 orang.(ant)
BNN Minta Izin Hiburan Malam di Pekanbaru Ditinjau Ulang
Kantor Redaksi
Kamis, 25 Juni 2015 - 19:22:30 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPolsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram Di Selatpanjang Timur
Modus Menginap, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pencabulan Diamankan Polisi
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan dari Kapolres Kepulauan Meranti
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52:12 Wib Hukrim
Kejari Meranti Kembali Terima Limpahan Kasus Kali Ini Datangnya Dari Polda Riau
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:32:03 Wib Hukrim
Empat Terdakwa Perkara Peredaran Narkotika Skala Besar Di Tuntut Pidana Mati
Jumat, 12 Juni 2026 - 14:13:07 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ruko Walet Di Selatpanjang.
Senin, 08 Juni 2026 - 10:37:46 Wib Hukrim

