Ini Respons Kapolres Bogor Atas Vonis Bebas Taufik Hidayat oleh PN Cibinong

Ini Respons Kapolres Bogor Atas Vonis Bebas Taufik Hidayat oleh PN Cibinong
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading/istimewa

RIAUTERBIT.COM - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, menjatuhkan vonis bebas ke terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ganja Taufik Hidayat yang ditangkap saat mendistribusikan ganja seberat 3,9 ton. Apa respons Polres Bogor yang menangani kasus ini?

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengatakan, penyelidikan kasus ini diawali laporan supir truk itu sendiri ke polisi yang melapor bahwa muatan truk berisi ganja sebanyak 3,9 ton, bukan limbah sepatu. Muatan tersebut menurut sopir diangkut atas permintaan Taufik.

"Atas laporan sopir tersebut, penyidik melakukan penelusuran hingga akhirnya kemudian polisi mengamankan saudara T. Jadi polisi hanya menindaklanjuti laporan yang ada," kata Dicky dalam keterangannya, Senin (12/9/2016).

Kapolres Bogor juga menanggapi ucapan ketua majelis hakim Bambang Setiawan yang mengomentari proses penyidikan yang dilakukan anak buahnya di kasus ini. Dalam persidangan di PN Cibinong, Kamis (8/9) lalu, Bambang menyebut hampir semua saksi dalam perkara ini tidak diperiksa secara benar.

(Baca juga: PN Cibinong Vonis Bebas Taufik Hidayat yang Bawa Truk Berisi 3 Ton Ganja)

"Terhadap tanggapan hakim mengenai keputusannya yang melakukan penilaian terhadap proses penyidikan yang dilakukan, kami menyampaikan bahwa pihak penyidik hanya mengumpulkan fakta-fakta alat bukti yang ada, silakan hakim memutuskan berdasarkan keyakinannya dan kami menghormatinya. Akan tetapi kami minta para pihak untuk tetap menjunjung etika penegakan hukum yang ada," ujarnya.

"Apabila hakim merasakan penyidikan para saksi dirasakan tidak benar, silakan digali saja saat di persidangan mengenai subtansi materi kasusnya, lagipula kesaksian yang sah adalah di muka pengadilan di mana para saksi bersaksi di bawah sumpah," sambung mantan Kapolres Karawang ini.

Dicky mengatakan, dirinya meyakini betul integritas para penyidiknya di Polres Bogor.

"Selama penyidikan kami melindungi para saksi (witness protection) di polres bukan ditahan dan terhadap hal tersebut ada pernyataan tidak keberatan dari para saksi, kami minta jangan dibaca seakan-akan ada pengkondisian, karena untuk apa kami lakukan pengkondisian tersebut. Kami meyakini integritas penyidik kami yang telah dibuktikan dengan pengungkapan kasus narkoba yang tergolong besar," papar Dicky.

Dicky mengatakan, selama Lebaran, saat terjadinya kasus ini, banyak truk selain sembako yang masih beredar karena kurangnya pengawasan. Tak dipungkiri pula ada sopir truk yang mengaku mengangkut sembako.

"Bila ada pendapat yang menyatakan bahwa seseorang baru dapat dikatakan sebagai tersangka narkoba bila tertangkap tangan ada padanya narkoba itu adalah keliru, karena pengembangan kasus-kasus narkoba banyak yang sudah diputuskan tanpa harus tersangka tertangkap tangan membawa narkoba. Bahkan para bos kartel narkoba sama sekali tidak pernah menyimpan narkobanya sendiri, justru manfaatkan kaki tangannya yang sering tertangkap. Kalau kita masih berpatokan pada pengakuan para tersangka, rasanya kita mundur pada zaman HIR dulu," ujar Dicky.

"Penyidikan kasus ganja 3,8 ton ini telah melewati evaluasi panjang yang dilakukan oleh penyidik dan jaksa sehinga layak disidangkan. Kami berharap jaksa melakukan banding atas putusan tersebut dan kami yakin pada proses peradilan selanjutnya semuanya akan terbukti," imbuhnya.(dtc)

Berita Lainnya

Index