RIAUTERBIT.COM - Tersangka korupsi Dana Hibah Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, yang merugikan negara Rp 31 miliar, Heru Wahyudi akhirnya menenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, setelah mangkir dari surat panggilan yang kedua kalinya.
"Tersangka akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik, semalam sore," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, kepada halloriau.com, Sabtu (31/12/2016).
Dikatakan Guntur, sebelumnya penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan kedua, namun tersangka mangkir. Namun untuk ketiga kalinya dilayangkan surat penggilan, akhirnya tersangka datang kepenyidik untuk memenuhi panggilan Polda.
"Sebelumnya Heru mangkir, setelah panggilan ketiga, akhirnya datang menemui penyidik," kata Guntur.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan berkas perkara Heru akan didalami pihaknya untuk menjalani proses tahap II, dalam waktu dekat ini, akan dilimpahkan kejaksaan.
"Kita akan dalami berkas perkaranya, bulan besok akan diserahkan kejaksaan tahap II," ujar Guntur.
Sebelumnya, Heru Wahyudi telah dinyatakan tersangka Dana Bansos Kabupaten Bengkalis, pada bulan Mei 2016 lalu oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Setelah menemukan tiga alat bukti dari saksi kelompok dana hibah, hasil audit BPKP Provinsi Riau.
Namun, kenyataannya tersangka belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
Untuk diketahui, tersangka yang juga Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi ini terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu sebesar Rp 230 miliar. Dalam kasus ini, negara sudah dirugikan mencapai Rp 31 miliar.(*)