Anda Minat ,12 Moge Bodong Sitaan Polda Riau Segera Dilelang

Anda Minat ,12 Moge Bodong Sitaan Polda Riau Segera Dilelang
Bila nanti kepemilikannya tidak bisa dibuktikan, seluruh barang bukti akan dilelang.

RIAUTERBIT.COM-Polres Siak di Riau terus mendalami kasus penyelundupan 12 unit motor gede (moge) tanpa dilengkapi dokumen alias bodong. Bila nanti kepemilikannya tidak bisa dibuktikan, seluruh barang bukti akan dilelang.

"Kita masih mengembangkan kasus tersebut. Saat ini satu orang inisial J kita tetapkan tersangka. J berperan sebagai orang yang menyediakan dokumen, seperti STNK palsu," kata Kapolres Siak AKBP Barliansyah, Rabu (4/10/2017).

Barliansyah menjelaskan, bila seluruh kendaraan moge merek Harley-Davidson dan Ducati itu memang tidak punya bukti kepemilikan, seluruhnya akan dilelang untuk negara.

"Bukan tidak mungkin seluruhnya nanti akan kita lelang bila memang tidak ada bukti kuat kepemilikan. Hasil lelang tentunya akan masuk ke kas negara," kata Barliansyah.

Setelah dilelang, katanya, tentu nantinya moge tersebut akan dilengkapi dokumen resmi. "Tapi kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini," kata Barliansyah.

Menurut Barliansyah, dari 12 unit barang bukti itu, ada 3 moge yang memiliki dokumen palsu. Dokumen itu mereka urus lewat jaringan medsos di Facebook. Ketiganya memiliki STNK palsu di luar dari yang diurus tersangka J.

"Pemilik tiga unit moge ini bisa kita jadikan tersangka. Karena mereka mengetahui bahwa dokumen kendaraan itu palsu," kata Barliansyah.

Sebagaimana diketahui, barang bukti 12 unit moge ditahan Polres Siak pada Juli 2017. Kendaraan itu dibawa dari Batam dengan tujuan Pelabuhan Buton di Siak. Begitu moge tersebut turun dari kapal, pihak kepolisian langsung menangkap. (dtc)

Berita Lainnya

Index