Sidang Kasus Suap APBD Riau

Tim komunikasi beranggotakan Ahmad Kirjauhari, Suparman, Zukri Misran, Hazmi Setiadi,dan Koko

Tim komunikasi beranggotakan Ahmad Kirjauhari, Suparman, Zukri Misran, Hazmi Setiadi,dan Koko
Noviwaldi Jusman, Iwa Sirwani Bibra, Hikmani, dan Ely Suryani (kanan ke kiri) sedang mengikuti sidang lanjutan dugaan suap Pengesahaan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015 sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (4/11).

RIAUTERBIT.COM - Sejumlah wakil rakyat periode 2009-2014 dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD Riau 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Pekanbaru, Rabu (4/11/2015), dengan terdakwa Ahmad Kirjauhari.

Salah satu yang ditanyakan majelis hakim yang dipimpin Masrul SH adalah mengenai pembentukan tim komunikasi informal, yang akan menjembatani komunikasi wakil rakyat dengan Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.

"Ibu pernah mendengarkan tim komunikasi yang diketuai Suparman?" kata hakim Masrul kepada saksi Iwa Sirwani Bibra.

"Saya dengar ada," jawab politisi Golkar itu.

"Lahirnya tim ini kapan?" lanjut Masrul bertanya.

"Saat pembahasan juga kalau tidak salah," jelas Iwa.

Menurut mantan Ketua Fraksi Golkar di DPRD Riau tersebut, tim komunikasi itu lahir sebagai dampak dari tidak terakomodirnya dana aspirasi, masing-masing Rp 2 miliar untuk setiap wakil rakyat, di APBD Riau 2015.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim komunikasi itu beranggotakan terdakwa Ahmad Kirjauhari, Suparman, Zukri Misran, Hazmi Setiadi, dan Koko Iskandar.

Pembentukan tim ini menjadi poin yang dikejar majelis hakim karena ini terkait dengan kesaksian Riki Hariyansyah, juga anggota DPRD Riau periode 2009-2014, dalam persidangan sebelumnya. Ketika itu Riki mengatakan ia bersama Kirjauhari membuat daftar nama-nama penerima uang suap.

Daftar itu dibuat dalam pertemuan di warung empek-empek Jl Sumatera, Pekanbaru, usai Kirjauhari menerima uang Rp 1,2 miliar dari Gubernur Riau kala itu, Annas Maamun, awal September 2014.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, tim komunikasi informal ini memberikan informasi mengenai adanya ‘imbalan’ untuk 40 orang anggota DPRD karena telah memuluskan pengesahan APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD Riau 2015 dari Annas Maamun. Masing-masing dijatah Rp 50 juta.

Tapi Iwa membantah pernah mendengar informasi itu. "Tidak tahu. Demi Allah tidak tahu saya," kata Iwa menjawab pertanyaan hakim.

Senada dengan Iwa, saksi-saksi lainnya juga mengaku tidak mengetahui mengenai adanya janji pemberian uang oleh Annas Maamun.

Selain Kirjauhari, KPK juga telah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka dalam kasus ini. Annas sendiri sekarang ini mendekam di LP Sukamiskin, Jawa Barat, dalam kasus lain yakni suap alih fungsi lahan.

Tak pernah dibahas

Sementara saksi lainnya membenarkan Kebijakan Anggaran Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk APBD Riau 2015, yang ditandatangani pada malam hari tanggal 2 September 2015, tak pernah dibahas. Demikian diungkap saksi Noviwaldi Jusman.

"Sore hari tanggal 2 (September 2014) saya dipanggil Pak Johar Firdaus (ketika itu Ketua DPRD Riau) untuk tandatangan MoU (KUA PPAS 2015). Saya tanya mana KUA PPAS-nya, sudah dibahas? Mana laporannya?" ujar Noviwaldi, yang terpilih lagi dan kini menjadi salah satu pimpinan DPRD Riau.

Noviwaldi mengakui hal tersebut tidak diperbolehkan, karena seharusnya KUA PPAS dibahas terlebih dulu, baru kemudian ditandatangani dalan bentuk kesepahaman bersama atau MoU antara pihak legislatif dengan eksekutif.

"Saya tanya, sudah sesuai? Jawab kawan-kawan lain sudah, langsung saja saya tandatangani,” kata Noviwaldi, yang ketika itu menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau.

Penandatanganan MoU diakui Noviwaldi di luar kebiasaan, karena ditandatangani di ruang Ketua DPRD Riau. Dari pihak Pemprov Riau, kala itu hadir Kepala Bappeda M.Yafiz dan Asisten I Sekdaprov Prov Riau Hardi Jamaludin. Nama terakhir saat ini sudah meninggal dunia.

Ganjilnya lagi, dana aspirasi wakil rakyat diajukan setelah MoU KUA PPAS ditandatangani. Menurut Noviwaldi, secara aturan hal itu tidak diperbolehkan.

Selain Iwa dan Noviwaldi, jaksa jug menghadirkan dua wakil rakyat periode 2009-2014 lainnya, yakni Hikmani dan Ely Suryani. Saksi lainnya adalah Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Riau Emrizal dan mantan Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau, Ayub Khan. (*)


TRIBUN PEKANBARU CETAK
 

Berita Lainnya

Index