PEKANBARU – Said Moh. Al Hafis, Founder Pemuda Generasi Emas, meminta Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia untuk segera memeriksa Direktur RSUD Arifin Achmad, drg. Wan Fajriatul Mamunah, Sp.KG, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Dalam temuannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau mengungkap adanya kejanggalan pada pendapatan BLUD RSUD Arifin Achmad selama tahun anggaran 2020-2022. Pendapatan tersebut tidak dapat ditagihkan ke BPJS Kesehatan akibat penggunaan dana BLUD untuk membeli obat-obatan yang tidak sesuai dengan rekomendasi BPJS. Obat-obatan tersebut dibeli dari perusahaan pemasok pihak ketiga yang diduga memiliki hubungan khusus dengan Direktur RSUD.
Said menjelaskan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp455 miliar karena pendapatan RSUD terhambat dan berdampak pada pemborosan anggaran. Obat-obatan yang dibeli bahkan ditemukan dalam kondisi kadaluarsa, sehingga tidak dapat digunakan. Selain itu, Direktur RSUD Arifin Achmad juga diduga menerima fee sebesar 20% dari perusahaan pemasok obat-obatan.
“Tindakan ini menunjukkan adanya kongkalikong antara Direktur RSUD dan perusahaan pemasok. Uang hasil kelebihan pembayaran diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kroni-kroninya,” ujar Said.
Ia juga menyoroti rangkap jabatan Direktur RSUD yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Hal ini, menurut Said, membuka peluang lebih besar untuk terjadinya penyimpangan anggaran.
Selain dampak finansial yang signifikan, Said menegaskan bahwa tindakan ini merugikan masyarakat yang bergantung pada layanan kesehatan RSUD Arifin Achmad. Kondisi keuangan rumah sakit yang terganggu mengurangi ketersediaan dana untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas pelayanan kesehatan.
“Kasus ini sudah menjadi pembicaraan masyarakat, tetapi hingga kini belum ada langkah nyata dari aparat penegak hukum. Apakah Kejaksaan takut memproses kasus ini? Kami akan terus mengawal masalah ini. Jika dalam 2x24 jam tidak ada tindakan tegas, kami akan turun ke jalan untuk melakukan aksi,” tegas Said.
Ia juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa seluruh aliran dana pembelian obat-obatan di RSUD Arifin Achmad, termasuk semua perusahaan penyedia yang terlibat dalam pengadaan. Said berharap agar langkah ini menjadi awal untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi, terutama di sektor kesehatan.
"Korupsi di bidang kesehatan adalah kejahatan luar biasa karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Kami menyerukan kepada seluruh pihak untuk bersama-sama melawan para koruptor yang telah merusak sistem pelayanan publik kita," tutup Said. (Juf)