RIAUTERBIT.COM-Nur Asmi, yang mengalami penganiayaan oleh istri Bupati Kampar Jefry Noer, Eva Yuliana, meminta agar Polda Riau segera mengirim kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan.
Demikian diungkapkan Nur Asmi melalui Kuasa Hukumnya, Suharmansyah, Minggu (01/11/15) kemarin. Dikatakannya, pasca putusan Praperadilan yang menyatakan kalau Polda Riau harus melanjutkan proses penyidikan, pihaknya tidak mengetahui apakah SPDP perkara ini sudah dikirim atau tidak."Sepengetahuan kami setelah putusan prapid (praperadilan,red) belum ada pengiriman SPDP. Kalau memang sudah dikirim (SPDP), siapa jaksanya," ujar Suharmansyah.
Lebih lanjut, Suharmansyah mempertanyakan kesungguhan penyidik untuk mengungkap kasus ini. Pihaknya juga mengaku curiga dengan menghilangnya Jamal, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam perkara ini. "Masa mencari Jamal saja tidak bisa. apakah dilarikan atau dihilangkan. Kita tidak tahu," tanyanya.
Sebelumnya, Polda Riau menegaskan kalau penanganan kasus ini tetap berlanjut dan tidak ada dihentikan atau SP3. "Belum ada dihentikan," tegas Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, saat diwawancarai akhir pekan lalu.
Saat ini, sebut Dolly, pihaknya masih berupaya melengkapi berkas perkara dengan penambahan keterangan Jamal, yang kala itu merupakan suami Nur Asmi. Hingga kini, keberadaan Jamal tidak diketahui. "Yang diminta hakim kan (penambahan keterangan) suaminya. Jamal," tukas Dolly.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor: 310/PID.B/PRA/2014/PT.PBR, Polda Riau diperintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara dugaan penganiayaan terhadap Nur Asmi.
Putusan ini sekaligus juga menolak upaya banding yang ditempuh Polda Riau terkait putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pada pra peradilan, Hakim PN Pekanbaru Mangapul Manalu, memutuskan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Nur Asmi dan memerintahkan agar Polda Riau selaku pihak termohon untuk melanjutkan proses penyidikan penganiayaan yang dialami Nur Asmi.
Polda Riau sebelumnya sempat menghentikan penyidikan kasus dugaan pemukulan dengan terlapor Eva Yuliana, yang juga merupakan istri Bupati Kampar Jefry Noer yang dilaporkan Nur Asmi. Alasannya, tidak ada ditemukan cukup bukti untuk mengembangkan kasus itu. Hal itu yang kemudian berbuntut dengan pengajuan praperasilan oleh kubu Nur Asmi.
Dugaan penganiayaan yang dialami Nur Asmi dan suaminya saat itu, Jamal, terjadi Sabtu (31/5/2014) sore, di Sungai Pinang Km 7 Desa Birandang Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar. Ketika itu, Nur Asmi dan Jamal mengaku dikeroyok Eva Yuliana dan ajudannya, Bripka Very.(*/GRN)
Misteri Hilangnya Jamal Saksi Kunci Kasus Istri Bupati Kampar
Kantor Redaksi
Selasa, 03 November 2015 - 11:07:39 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDiskes Meranti Himbau Masyarakat Waspada dan Ajak Puskesmas Antisipasi Ispa
Bupati Kepulauan Meranti Batasi Plafon Kredit ASN untuk Cegah Beban Finansial Berlebihan
KPU Kepulauan Meranti Gelar Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Survei ARC: Pilkada Rokan Hilir 2024 Berpotensi Dimenangkan Oleh Paslon Afrizal-Setiawan
Rabu, 06 November 2024 - 13:30:00 Wib Politik
Raih Elektabilitas Tertinggi, Zukri-Husni Thamrin Diprediksi Menang Dalam Pilkada Pelalawan tahun 2024
Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:00:00 Wib Politik
Hasil Rilis Survei Trust Research Center Bulan Oktober, Ahmad Yuzar - Misharti Masih Unggul Di Pilkada Kampar 2024
Rabu, 23 Oktober 2024 - 11:17:57 Wib Politik
Bagi Masyarakat Siak Hulu yang Ingin Pindah Memilih Pada Pemilu 2024 Nanti, Ini Syaratnya
Ahad, 06 Agustus 2023 - 10:26:21 Wib Politik