TELUKKUANTAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kuantan Singingi (Kuansing), Sahroni SH, MH didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius SH, MH dan Kasi Intel Eliksander Siagian SH, MH menyebut kembali melakukan penyelidikan soal penganggaran Hotel Kuansing setelah beberapa waktu lalu dipending karena gelaran Pilkada serentak 2024.
Kepada wartawan, Kajari dan tim mengaku kembali bekerja untuk melakukan penyelidikan terkait penganggara Hotel Kuansing yang merugikan negara sebesar Rp22.637.294.608. Untuk itu segala sesuatu sudah dipersiapkan oleh korps Adhyaksa tersebut untuk mempelancar proses penyelidikan.
Mantan Kajari Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini juga menegaskan akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua Banggar/Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim alias Bangkok dan sejumlah anggota DPRD dimasa penganggaran hotel Kuansing tersebut, termasuk pejabat-pejabat Sekretariat Dewan (Setwan) di masa itu.
Sahroni juga menambahkan, pihaknya akan terus mengejar soal kerugian negara akibat pembangunan hotel tersebut. Jadi siapa pun yang dianggap bertanggung jawab atas pembangunan dan penganggaran hotel itu akan diminta pertanggungjawabannya.
''Untuk penganggaran ini, dewan dimasa penganggaran Hotel Kuansing itu akan kita panggil. Termasuk pejabat-pejabat teras Setwan yang dianggap mengetahui permasalahan itu akan kita panggil. Kita terus mengupayakan kerugian negara itu bisa dikembalikan ke kas negara,''tegas Sahroni.
Untuk diketahui, Kejari Kuansing telah menggarap kasus Hotel Kuansing ini dengan luar biasa. Tanpa pandang bulu, banyak pejabat yang jadi tersangka akibat mangkraknya Hotel Kuansing ini.
Terakhir ada nama Sukarmis mantan Bupati Kuansing, Hardy Yakub, mantan Kepala Bappeda Kuansing dan Suhasman mantan Kabag Pelayanan Pertanahan Pemkab Kuansing, yang dijadikan tersangka dan masing-masing divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.
Untuk diketahui, korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020 ini, menurut pihak kejaksaan telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.(KMX)