Jakarta--PT Padasa Enam Utama Kampar dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah terhadap tanah milik orang lain atasnama Idrus Rauf obejek di Desa Gunung Malelo seluas 220 hektar.
"Kami menduga bahwa perusahaan PT Padasa telah melakukan perbuatan menguasai, menduduki, atau mengambil alih tanah milik orang lain secara melawan hukum, melawan hak, atau melanggar peraturan hukum yang berlaku."kata kuasa Taufik Singratama hukum Idrus Rauf, jumat siang.
Menurut Taufik perbuatan tersebut dapat digugat menurut hukum perdata ataupun dituntut menurut hukum pidana.
"Saat ini kami kejar aspek pidananya karana perbuatan PT Padasa diduga melakukan tindak pidana penyerobotan tanah bisa dijerat dengan pasal 385 KUHP, yang terdapat pada buku ke II, bab XXV tentang kejahatan penipuan." katanya.
Kenapa masuk unsur penipuan karena PT Padasa telah menguasai lahan yang sejak 1994 dengan pola pancung alas yang nyata disana dikerjasamakan untuk dinikmati hasil bersama.
"Lahan dikelola seluas 220 hektar namun hingga bertahun-tahun tanpa konpensasi bagi hasil, idrus rauf hanya diiming iming dan selalu dicoba disuap dan ditekan oleh oknum, ada yang coba pakai aparat bawa duit dan suruh diam, macam-macam tekanan, dikiranya kami ini semua orang bodoh, seperti negri tak bertuan" katanya.
Makanya kami harus melawan kesewangan ini agar PT Padasa di ganjar hukuman pidana setidaknya seuai dengan pasal 385 KUHP anacaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Ada banyak aspek hukum disamping KUHP pengaturan tindak pidana penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 2 dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
"Kami minta Bareskrim memeriksa PT Padasa kami menduga bahwa perusahan ini selain meyerobot lahan milik kami juga menggab kawasan hutan ribuan hektar di Kampar" tegasnya.
Lebih lanjut menurut Taufik Singratama bahwa lahan 220 hektar di Gunung Lelo sudah masuk dalam HGU PT Padasa, ternyata setelah kami cek di BPN itu tidak ada.
"Kami sudah telusuri ke BPN ternyata PT Padasa berbohong" tutupnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Sebagaimana diketahui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berjanji menertibkan lahan perkebunan kelapa sawit milik 537 badan hukum yang belum mengantongi hak guna usaha di 100 hari kerja pertama.
Hal itu disampaikan Nusron saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, pada Rabu (30/10/2024).
“537 badan hukum dari tahun 2016 bulan Oktober sampai sekarang ini 2024 ada yang menanam kelapa sawit punya izin iup tapi tidak punya hgu. INi yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini, harus tuntas. Kalau ditotal jumlahnya, berapa, jumlahnya ada 2,5 juta hektar ini yang APL, area penggunaan lain bukan di kawasan hutan,” ujar Nusron.
Nusron mengatakan hal itu sejalan dengan aturan dalam undang-undang perkebunan.(*)