BANGKINANG -Sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah jenis Bio Solar digelar, Senin (5/6/23) di Pengadilan Negeri Bangkinang kemarin.
Jadwal sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi A Charge dari karyawan perusahaan PT BRA pada Pengadilan Negeri Bangkinang Register Perkara Nomor: 168/Pid.Sus/2023/PN.Bkn oleh Jaksa Penuntut Umum untuk ke-4 kalinya tidak mampu dihadirkan oleh JPU.
Berdalih banyak alasan yang disampaikan JPU tidak mendasar terhadap perkara ini. Bahkan, majelis hakim meminta di muka persidangan agar persidangan dilanjutkan dengan keterangan terdakwa.
Markus Harianja kepada media ini mengatakan, selaku kuasa hukum terdakwa merasa keberatan dan menolak persidangan dilanjutkan sampai Saksi dari PT BRA dapat dihadirkan.
"Ini berhubungan dengan surat dakwaan JPU terhadap klien kami bahwa terdakwa YA melakukan transaksi rekening dengan karyawan PT BRA inisial BPM untuk pembelian BBM bio solar subsidi yang diduga untuk kepentingan industri perusahaan PT BRA, dan harapan kami saksi BPM dapat dihadirkan dipersidangan," ungkapnya, Selasa (6/6/2023)
Lanjutnya, bahwa melalui BAP terdakwa MAA ditingkat kepolisian menjelaskan BBM Bio solar subsidi dibeli dan didistribusikan kepada PT BRA. "Pada saat pemeriksaan tersangka di Polsek Tambang, terdakwa YA juga telah menyerahkan bukti-bukti transaksi rekening koran dan handphone kepada penyidik. Namun, sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap karyawan PT BRA," ungkapnya kesal.
Dikatakan Markus, ini patut diduga tidak semua barang bukti yang menyangkut transaksi rekening koran dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkinang.
"Kami sudah melayangkan surat kepada Kabid Propam Polda Riau untuk memeriksa 3 penyidik Polsek Tambang dengan inisial RM, RP dan E dalam perkara ini," bebernya.
Sambungnya, kami juga memohonkan penetapan tersangka kepada Ditreskrimsus Polda Riau terhadap karyawan PT BRA inisial BPM dan Direktur Utama PT BRA.
"Menjadi pertanyaan besar bagi kami selaku penasihat hukum sampai saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap karyawan PT BRA dan direktur utama. Padahal bukti-bukti surat dan petunjuk sudah cukup dalam perkara ini, apalagi PT ini menggunakan BBM bio solar subsidi untuk keperluan industri perusahaannya," tanyanya dengan bergumam.
Disebutkannya lagi, dalam persidangan yang digelar majelis hakim meminta kepada JPU untuk segera dilakukan upaya paksa pemanggilan saksi BPM pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 dengan agenda keterangan saksi.
"Kami penasihat hukum mengapresiasi tindakan majelis hakim dan berharap semua fakta-fakta hukum dapat terbuka di persidangan agar kebenaran tetap dapat di tegakkan," pintanya.
Sebelumnya, tersangka inisial MAA dijerat dalam kasus tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah jenis Bio Solar di SPBU Desa Sungai Pinang.
Terdakwa MAA ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/05/I/2023/Reskrim pada hari rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira jam 11.00 WIB di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang KM 28 Desa Kualu Nenas, Kec. Tambang, Kab. Kampar.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dalam pasal 40 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(Tim)