Warga Rimbo Panjang Minta Pemilihan Ketua RT 01 RW 02 Dusun II Dibatalkan, Diduga Ada Pelanggaran Administrasi

Warga Rimbo Panjang Minta Pemilihan Ketua RT 01 RW 02 Dusun II Dibatalkan, Diduga Ada Pelanggaran Administrasi

RIAUTERBIT.COM – Polemik terkait pemilihan Ketua RT 01 RW 02 Dusun II, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, semakin memanas. Warga meminta Camat Tambang untuk membatalkan hasil pemilihan yang berlangsung pada 22 Desember 2024 di Kantor Desa Rimbo Panjang, karena salah satu kandidat terpilih, Alfiandi, diduga tidak memenuhi syarat administratif.

Kepala Dusun I, Hardi Candra, menegaskan bahwa Alfiandi tercatat sebagai warga Dusun I, sehingga secara administratif tidak layak mencalonkan diri di wilayah Dusun II. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Dusun II, Very Fadly.

Keterangan Kepala Dusun

“Kami sudah menyampaikan bahwa secara administrasi, Alfiandi adalah warga Dusun I. Seharusnya dia tidak bisa menjadi calon Ketua RT di wilayah Dusun II,” ujar Hardi Candra.

Very Fadly menambahkan bahwa sejak awal pihaknya telah memberikan peringatan kepada BPD dan Kepala Desa.

“Alfiandi tidak tercatat sebagai warga Dusun II secara administratif, tapi tetap diloloskan. Ini sangat disayangkan,” kata Very Fadly.

Proses Pemilihan di Kantor Desa. Pemilihan Ketua RT 01 RW 02 Dusun II dilaksanakan di Kantor Desa Rimbo Panjang pada tanggal 22 Desember 2024. Dari total 317 Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 187 warga yang menggunakan hak pilihnya. Pemungutan suara berjalan dengan empat kandidat bertarung dalam pemilihan ini.

Berikut hasil pemilihan:

1. Hendri: 68 suara

2. Alfiandi: 77 suara

3. Arman Suryadi: 25 suara

4. Firman Hasdiq: 15 suara

Dengan 77 suara, Alfiandi dinyatakan terpilih sebagai Ketua RT. Namun, keberatan dari warga dan kandidat lainnya membuat hasil ini menjadi kontroversial.

Protes dari Kandidat Lain. Hendri, salah satu kandidat yang kalah, menyatakan kekecewaannya terhadap proses pemilihan ini. Ia menilai ada pelanggaran yang mencederai prinsip keadilan.

“Saya bersama kandidat lain memprotes keras proses pemilihan ini. Alfiandi seharusnya tidak lolos karena secara administratif dia bukan warga Dusun II. Hal ini sudah jelas-jelas melanggar aturan,” ujar Hendri.

Senada dengan Hendri, Arman Suryadi dan Firman Hasdiq juga menyampaikan keberatan mereka. Mereka menduga ada kongkalikong yang dilakukan oleh Ketua RW 02, Pengajian Harahap, bersama panitia dan beberapa oknum lain.

“Kami merasa dirugikan oleh proses yang tidak transparan ini. Sejak awal kami sudah menyampaikan keberatan, tapi tetap tidak digubris,” ujar Arman Suryadi.

Dugaan Kongkalikong. Hendri menuding Ketua RW 02 memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta administratif.

“Ketua RW menyatakan Alfiandi bisa maju karena tinggal di wilayah RT 01 RW 02. Tapi kenyataan administratifnya tidak demikian. Saya menduga ada permainan di belakang layar yang melibatkan panitia dan oknum dari BPD,” tegas Hendri.

Tuntutan Warga. Warga bersama para kandidat yang merasa dirugikan mendesak Pj Kepala Desa, Alizar Kasim, dan Sekretaris Desa, Anas Maryono, untuk segera meninjau ulang proses pemilihan ini. Mereka juga meminta Camat Tambang untuk membatalkan hasil pemilihan demi menjaga integritas dan keadilan.

“Kami menginginkan pemilihan ulang dengan kandidat yang benar-benar memenuhi syarat. Jangan sampai manipulasi seperti ini merusak kepercayaan warga,” kata Hendri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Tambang belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan warga dan kandidat untuk membatalkan hasil pemilihan ini. (*)

Berita Lainnya

Index